BREAKINGNEWS

Audit BPK Dugaan Tipikor Kouta Haji Sudah Rampung, KPK Masih Mengunci Angka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Transparansi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kembali dipertanyakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)hingga kini belum juga membuka ke publik hasil audit final Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meski perhitungan kerugian negara disebut telah selesai.

Sorotan keras datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menilai sikap tertutup KPK justru berpotensi menjadi bumerang hukum di meja praperadilan.

"KPK juga harus segera declare [mengumumkan], ya kerugian negara apakah sudah selesai dilakukan oleh BPK dan hasilnya mendukung," ujar Boyamin, dikutip Senin (2/3/2026).

Menurut Boyamin, penundaan pengumuman hasil audit berisiko membuka ruang bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk lolos melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, lambannya langkah KPK justru bisa memperlemah posisi lembaga antirasuah di hadapan hakim.

"Membuat citra nanti KPK itu semakin buruk. Dan nanti Hakim bisa aja memandang KPK itu tidak serius dalam praperadilannya Gus Yaqut dan berpotensi dikabulkan, kan gitu," tegas Boyamin.

Padahal, dari sisi internal penegakan hukum, KPK sudah memastikan audit final kerugian negara telah berada di tangan penyidik.

"Betul, sudah selesai perhitungannya," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).

Namun demikian, KPK memilih tetap menutup rapat nilai kerugian negara tersebut dengan alasan masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Yaqut.

"Klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu, apa namanya, praperadilan," jelas Asep.

Asep menegaskan bahwa hasil audit BPK tersebut menjadi salah satu fondasi pembuktian dalam penetapan Yaqut sebagai tersangka, sekaligus memastikan seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, secara administratif, Yaqut telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hingga kini, petitum lengkap gugatan belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara pengadilan.

Lebih jauh, sidang perdana yang seharusnya digelar Selasa (24/2/2026) juga harus ditunda hingga Selasa (3/3/2026). Penundaan terjadi karena biro hukum KPK masih mempersiapkan dokumen jawaban, sekaligus menghadapi empat perkara praperadilan lain secara paralel.

 

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru