Gugatan Jalan Berlubang Pandeglang: Azmi Syahputra Sebut Negara Tak Boleh Cuci Tangan

Jakarta, MI - Penetapan tersangka terhadap Al-Amin, pengendara ojek yang mengalami kecelakaan di Gardu Tanjak, Pandeglang, dinilai sebagai kekeliruan yuridis yang serius.
Alih-alih mengurai akar masalah, penegakan hukum justru terkesan memindahkan beban kesalahan kepada korban di lapangan.
Melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 5/PDT.G/2026/PN PDL, tanggung jawab negara atas jalan rusak tanpa rambu peringatan kini sedang diuji secara terbuka.
Jalan raya bukan sekadar infrastruktur, melainkan urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Pengelolaannya adalah mandat negara melalui para penyelenggara sesuai kewenangan wilayahnya.
Ketika jalan dibiarkan berlubang tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan, itu bukan semata kelalaian teknis, melainkan pembiaran yang berpotensi mematikan.
Rakyat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebagai kewajiban. Imbal baliknya jelas: jalan yang layak dan aman.
Jika negara menerima pajak tetapi membiarkan “lubang maut” menganga, maka negara telah mengingkari kontrak sosial. Dalam perspektif hukum perdata, itu adalah wanprestasi.
Dalam perspektif tanggung jawab publik, itu adalah kegagalan serius menjalankan amanat.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipersempit menjadi kelalaian pengendara semata. Saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026) malam, Azmi menyatakan, “Penetapan tersangka terhadap pengendara dalam konteks jalan rusak tanpa rambu adalah kekeliruan yuridis. Negara tidak boleh cuci tangan atas pembiaran yang nyata.”
Ia menambahkan, “Ketika negara menarik pajak dari rakyat, maka prestasinya adalah menyediakan jalan yang aman. Jika yang diberikan justru lubang yang membahayakan, itu bentuk wanprestasi negara terhadap warganya.”
Menurut Azmi, dalam kasus ini terdapat perbuatan berupa pembiaran (omission) dari penyelenggara jalan.
“Lambannya antisipasi dan tidak adanya rambu peringatan menunjukkan kontribusi kesalahan dari penyelenggara. Ini bukan sekadar soal teknis, tetapi soal tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek kausalitas.
“Hubungan sebab akibatnya terang. Jalan yang berlubang dan tidak dirawat adalah conditio sine qua non. Jika lubang itu tidak ada atau sudah diperbaiki, kecelakaan sangat mungkin tidak terjadi. Jadi jangan dibalik menjadi sekadar kelalaian pengendara,” ujar Azmi.
Dalih keterbatasan anggaran, menurutnya, tidak dapat dijadikan tameng permanen.
Azmi mengingatkan bahwa Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan atau kematian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
“Kasus ini semestinya tidak berhenti di gugatan perdata. Jika ada irisan unsur kelalaian yang nyata, penyidik harus proaktif membuat Laporan Tipe A untuk masuk ke ranah pidana. Harus ada efek jera bagi pejabat publik yang lalai menjalankan kewajiban perawatan dan pemeliharaan jalan,” katanya.
Azmi menutup dengan pernyataan keras, “Nyawa rakyat tidak boleh lebih murah daripada biaya pengaspalan. Jika negara terus membiarkan jalan rusak tanpa tanggung jawab, maka negara sedang mempertaruhkan legitimasi hukumnya sendiri di hadapan rakyat.”
Kasus Pandeglang kini menjadi ujian serius bagi keberpihakan hukum. Apakah negara berani bercermin dan bertanggung jawab, atau justru terus mencari tersangka di antara korban?
Topik:
