KPK Menulusuri Kasus DJBC: Jejak Duit Gito Huang Diburu, Siapa yang Diperkaya?

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi berhenti pada pejabat yang tertangkap tangan. Kini, arah bidikan mulai mengarah ke satu nama yang disebut-sebut sebagai pengendali sesungguhnya: Gito Huang.
KPK mengonfirmasi penyidik tengah memburu jejak aliran uang yang diduga bersumber dari praktik korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus penyidikan kini tidak semata pada pelaku lapangan, tetapi pada siapa saja yang menikmati dan mengendalikan uang hasil kejahatan tersebut.
“Melacak dan menelusuri berkaitan dengan dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi tersebut,” kata Budi Prasetyo, dikutip Senin (2/3/2026).
Langkah ini menjadi krusial karena Gito Huang diduga kuat merupakan beneficial owner atau pemilik sebenarnya dari PT Blueray Cargo, perusahaan yang disebut mendapat “karpet merah” dalam praktik pengondisian jalur pemeriksaan impor.
Penyidik ingin memastikan siapa pihak yang benar-benar diperkaya.
“Sehingga nanti kita akan bisa meng-capture pihak-pihak yang diperkaya dari suatu tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
Nama Gito tidak tercantum dalam struktur resmi Blueray. Namun, penelusuran digital memperlihatkan koneksi langsung antara akun Gito dengan jajaran petinggi internal perusahaan forwarder tersebut.
Gito disebut lebih sering menetap di China, namun rutin kembali ke Indonesia untuk mengawasi gurita bisnisnya.
Melalui PT Komunitas Anak Bangsa, ia pernah mengembangkan aplikasi “Kipaskipas” sekitar 2020, yang kini sudah tidak beroperasi.
Perusahaan itu sempat berkantor di Gandaria, Jakarta Selatan. Di alamat yang sama, berdiri PT Portal Media Nusantara, yang produk medianya sempat disorot oleh Dewan Pers karena diduga berjalan dengan struktur redaksi fiktif.
Masih di lokasi yang sama, Gito juga disebut membangun rumah produksi konten video bernama VIP yang sempat melibatkan artis Vicky Prasetyo, sebelum pecah kongsi dan berganti nama menjadi V-me Creative.
Seluruh lini usaha itu, menurut sumber penyelidikan, dikendalikan oleh dua orang kepercayaannya, Tian dan Ronny. Polanya seragam: struktur formal berbeda dengan kendali riil di lapangan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung. Sebanyak 17 orang diamankan, dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan), serta Orlando Hamonangan (mantan Kepala Seksi Intelijen).
Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (pemilik Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
KPK membeberkan konstruksi perkara yang memperlihatkan wajah telanjang pembajakan sistem negara.
Jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor diduga dikondisikan agar tidak berfungsi. Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono diduga mengatur skema tersebut dengan melibatkan Rizal selaku pejabat tertinggi pada bidang penindakan.
John Field bersama Andri dan Dedy diduga memastikan agar barang impor Blueray tidak diperiksa secara fisik. Untuk menjalankan pengaturan itu, Orlando memerintahkan seorang pegawai Bea Cukai bernama Filar menyusun rule set pemeriksaan sebesar 70 persen.
Data tersebut lalu dimasukkan ke dalam sistem mesin targeting Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, sehingga barang impor PT Blueray terbaca sebagai berisiko rendah.
Akibatnya, barang yang diduga palsu, ilegal, atau tidak sesuai ketentuan melenggang masuk tanpa pengawasan. Sebagai imbalan, para oknum pejabat diduga menerima setoran rutin Rp7 miliar setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Novel Baswedan: Seret Dalang, Jangan Hanya Operator
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, secara terbuka mendesak KPK berhenti bermain di permukaan.
Ia meminta KPK menjerat korporasi dan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membongkar aliran dana Blueray.
“Bagusnya KPK bisa menemukan pemilik sebenarnya dari PT Blueray yang melakukan praktik korupsi bersama dengan pejabat Bea Cukai. Karena saya juga mendengar dari kalangan pelaku usaha ekspor-impor bahwa Gito Huang adalah aktor intelektual dan beneficial owner dari PT Blueray,” tegas Novel.
Menurutnya, penggunaan nama orang lain sebagai tameng adalah pola lama.
“Pada dasarnya pelaku yang sudah merancang kejahatan sejak awal akan menggunakan orang lain sebagai layer, supaya pelaku sesungguhnya terhindar ketika perkara meledak,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai KPK tidak cukup hanya menetapkan tersangka perorangan.
“Oleh karena itu KPK mestinya juga menjerat korporasinya dan menggunakan TPPU untuk melacak aliran dana hasil kejahatan selama ini,” kata Novel.
KPK Buka Peluang Panggil Gito
Menanggapi desakan tersebut, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil Gito Huang untuk memperjelas konstruksi perkara.
Penyidik masih mengumpulkan informasi terkait dugaan bahwa Gito merupakan pemilik asli Blueray, bukan sekadar John Field yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK terbuka peluang memanggil pihak-pihak yang dipandang perlu dan dibutuhkan oleh penyidik dalam mengungkap perkara ini agar menjadi terang,” ujar Budi Prasetyo.
Topik:
