Tameng Kekuasaan Pajak–Bea Cukai Terkuak, KPK Diminta Panggil Sri Mulyani

Jakarta, MI — Skandal dugaan korupsi di jantung fiskal negara kini tak lagi sekadar soal “oknum”, melainkan mengarah pada dugaan tameng kekuasaan yang membuat pelanggaran serius di lingkungan Kementerian Keuangan nyaris kebal sanksi.
Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membongkar pola perlindungan berlapis di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai menjadikan hukum hanya tajam di level bawah.
Berbeda dari narasi umum yang menyorot penindakan semata, Boyamin menekankan bahwa problem utamanya justru berada pada mekanisme perlindungan internal yang membuat sanksi berat terhadap aparat bermasalah hampir mustahil dijatuhkan.
Ia mengungkap pengalamannya saat memperkarakan oknum aparat yang telah divonis bersalah melakukan pemerasan di bandara terhadap jasa kurir dan pengangkutan luar negeri. Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, sanksi pemecatan tidak kunjung terjadi.
“Padahal yang jelas orang tersebut sudah diputus bersalah dan hukumannya penjara, diduga melakukan pemerasan di bandara terhadap jasa kurir dan jasa pengangkutan dari luar negeri. Itu sudah diputus bersalah pun masih tidak diberhentikan,” tegas Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, lambannya penindakan bukan sekadar soal prosedur birokrasi.
“Perlu waktu proses yang panjang. Apalagi yang lain-lain, memang ada perlindungan-perlindungan begitu,” ujarnya.
Negara Dirugikan, Aparat Tetap Aman
Sorotan paling keras diarahkan pada dugaan pembiaran tunggakan pajak jumbo yang seharusnya mencapai Rp1,7 triliun, namun hanya ditagih dan dibayar sekitar Rp15 miliar.
“Nah, juga beberapa persoalan saya membongkar kasus pajak yang terhutang harusnya Rp1,7 triliun, namun hanya dibayar Rp15 miliar, saya ungkap tidak diapa-apakan,” kata dia.
Lebih jauh, Boyamin menilai mekanisme penyanderaan (gijzeling) dijalankan janggal.
“Bu Sri Mulyani Indrawati mengizinkan disandera tiga orang, tapi yang disandera benarannya hanya satu orang. Dan saat dianggap membayar sesuai hartanya, meskipun itu juga masih kurang, tersisa hanya Rp15 miliar dari Rp1,7 triliun,” ujarnya.
Yang lebih mengundang tanda tanya, dua pihak lain yang seharusnya ikut disandera justru dilepas tanpa pengejaran lanjutan.
“Tapi kemudian juga dilepas tanpa mengejar yang dua lagi. Mestinya kan yang dua belum jelas disandera kok kemudian diizinkan dikeluarkan. Dan harusnya yang lepas itu harus dikejar yang dua orang, tapi tidak dikejar,” tegas Boyamin.
Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan adanya tameng kekuasaan yang melindungi praktik-praktik yang diduga menyimpang.
“Jadi banyak hal, menurut versi saya, memang banyak proteksi perlindungan terhadap hal-hal yang sebenarnya diduga menyimpang,” katanya.
Boyamin juga menyinggung pencopotan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun ia menilai, langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan, karena pembelaan terhadap pejabat bermasalah masih kerap terjadi, termasuk dalam proyek “kortek” yang disebut gagal dan diduga bermasalah.
Atas kondisi itu, MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Sri Mulyani sebagai saksi.
“Dalam konteks korupsi apakah terlibat atau tidak, itu saya belum punya bukti. Namun dalam kasus yang diajukan yang rame sekarang yang ditahan KPK, semestinya dan saya meminta KPK untuk memanggil Sri Mulyani, karena apa pun itu bagian dari tanggung jawab dia dalam mengawasi,” ujarnya.
Menurut Boyamin, pemanggilan tersebut penting untuk membongkar pola manajemen dan pengawasan di kementerian.
“Jadi itu penting untuk menanyakan bagaimana manajemen ini, bagaimana mengangkat pejabat-pejabatnya, bagaimana mengawasi anak buahnya. Perlu ditanyakan pada Sri Mulyani, maka harus dipanggil sebagai saksi. Itu sebenarnya paling sederhana,” tegasnya.
Ahli Hukum: Aktor Intelektual Bisa Dijerat
Nada keras itu diperkuat oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurutnya, dalam hukum pidana, pelaku tidak hanya mereka yang melakukan langsung.
“Dalam hukum pidana, pelaku itu tidak hanya orang yang melakukan langsung. Tapi juga yang menyertai, membujuk, menyuruh, memberi fasilitas, bahkan yang membantu dengan sarana atau kesempatan. Sepanjang ada minimal dua alat bukti yang cukup, maka penuntutan bisa dilakukan terhadap siapa pun, termasuk bekas pejabat,” tegasnya.
KPK Bidik Struktur Perintah
Sementara itu, KPK memastikan penyidikan perkara di DJBC dan DJP tidak akan berhenti di level pelaksana. Nama Purbaya Yudhi Sadewa hingga Sri Mulyani disebut masuk radar pengembangan, bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik kini menelusuri struktur perintah dan aliran dana.
“Ini kan piramida. Kami sedang menyusuri ke mana uang itu mengalir dan dari siapa perintah itu berasal. Ada aliran dananya, ada alur perintahnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, KPK tidak akan ragu menyeret aktor intelektual.
“Orang yang memiliki niat sejak awal, yang memerintahkan dan mengorganisasi, tentu harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Perkara pajak dan bea cukai ini masih terus berproses,” tandasnya.
Sebagai pintu masuk pengembangan, KPK baru saja menetapkan tersangka baru dari internal DJBC, yakni Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan.
Penangkapan Budiman dinilai menjadi kunci untuk mengurai jejaring aktor lain yang diduga berada di level lebih tinggi.
“Upaya paksa terhadap Saudara BBP adalah bukti bahwa kami terus melakukan pengembangan, menggali informasi, dan jika ditemukan kecukupan bukti terhadap pelaku lain, kami akan segera melakukan tindakan upaya paksa,” pungkas Asep.
Skandal ini kini bergeser dari soal siapa yang ditangkap, menjadi pertanyaan jauh lebih serius: siapa yang selama ini menjaga agar pelanggaran di jantung penerimaan negara tetap aman dari sanksi?
Topik:
