Skandal Safe House Rp5,19 M, Siapa Menyusul?

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya membidik pelaku utama dalam skandal dugaan korupsi importasi barang di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Lembaga antirasuah itu kini melayangkan ultimatum keras kepada pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Salisa Asmoaji, agar tidak bermain-main dengan barang bukti.
Pesan tegas itu disampaikan langsung Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu, 1 Maret 2026.
“Kami selalu menekankan dan mengimbau, jangan sampai menghilangkan bukti-bukti. Kalau ada, segera diserahkan kepada kami. S (Salisa) dan BBP (Budiman Bayu Prasojo) berkelompok,” kata Asep, dikutip Senin (2/3/2026).
Pernyataan itu bukan tanpa alasan, KPK menduga ada upaya pembersihan jejak setelah operasi senyap dilakukan. Salisa disebut berada dalam satu kelompok dengan Budiman Bayu Prasojo (BBP), sosok yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
KPK pun membuka pintu lebar-lebar untuk menambah daftar tersangka, termasuk kemungkinan menyeret Salisa jika bukti mengarah ke sana.
"Ketika ditemukan kecukupan alat bukti terhadap perbuatan oknum-oknum ini, maka segera kita tetapkan (tersangka),” tegas Asep.
Sebelumnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK resmi menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC sebagai tersangka baru. Hari itu juga, ia langsung ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, seolah menandai babak baru pembongkaran gurita korupsi di sektor kepabeanan.
Sehari berselang, Jumat, 27 Februari 2026, Bayu resmi ditahan di Rutan KPK. Ia diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house yang belakangan menjadi kunci pengungkapan perkara.
Penyidik KPK kemudian menemukan safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Di lokasi itu, tim mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar yang tersimpan rapi dalam lima koper. Duit miliaran rupiah tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai. Sementara Bayu disangkakan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan importasi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, yang diumumkan resmi sehari kemudian. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung. Enam di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta: John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.
Ultimatum kepada Salisa menjadi sinyal jelas, bahwa KPK tak ingin ada satu pun bukti yang lenyap, dan tak ada satu pun aktor yang lolos. Skandal importasi ini bukan sekadar perkara suap biasa, melainkan dugaan praktik terstruktur yang mencederai sistem kepabeanan negara. Kini, tinggal menunggu siapa lagi yang akan menyusul ke balik jeruji.
Topik:
