Borok Bea Cukai–Pajak Dibuka, KPK Diminta Kejar Aktor Besar

Jakarta, MI — Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membongkar dugaan kuat adanya pola perlindungan berlapis di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam keterangannya, Boyamin mengungkap pengalaman langsungnya saat memperkarakan oknum aparat yang telah divonis bersalah melakukan pemerasan di bandara terhadap jasa kurir dan pengangkutan luar negeri. Namun, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sanksi berat seperti pemecatan disebut nyaris mustahil dijatuhkan.
“Padahal yang jelas orang tersebut sudah diputus bersalah dan hukumannya penjara, diduga melakukan pemerasan di bandara terhadap jasa kurir dan jasa pengangkutan dari luar negeri. Itu sudah diputus bersalah pun masih tidak diberhentikan,” tegas Boyamin kepada Monitorindonesia.com, dikutip Senin (2/3/2026)
Menurutnya, lambannya penindakan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi kuat dugaan karena adanya perlindungan internal yang sistematis.
“Perlu waktu proses yang panjang. Apalagi yang lain-lain, memang ada perlindungan-perlindungan begitu,” ujarnya.
Lebih jauh, Boyamin juga menyinggung pencopotan pejabat pajak yang sempat dilakukan Presiden Prabowo Subianto, yakni terhadap Dirjen Pajak Suryo Utomo. Namun, ia menilai, pembelaan terhadap pejabat bermasalah masih terjadi, termasuk dalam proyek yang disebut “kortek” yang dinilai gagal dan diduga bermasalah.
Tak berhenti di situ, Boyamin mengungkap dugaan pembiaran terhadap tunggakan pajak jumbo yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun, tetapi hanya ditagih dan dibayar sekitar Rp15 miliar.
“Nah, juga beberapa persoalan saya membongkar kasus pajak yang terhutang harusnya Rp1,7 triliun, namun hanya dibayar Rp15 miliar, saya ungkap tidak diapa-apakan,” kata dia.
Ia menyoroti mekanisme penyanderaan (gijzeling) yang menurutnya janggal. Meski disebut ada izin penyanderaan terhadap tiga orang, faktanya hanya satu orang yang benar-benar disandera, lalu dilepas setelah membayar sesuai kemampuan hartanya—yang tetap jauh dari nilai seharusnya.
“Bu Sri Mulyani Indrawati mengizinkan disandera tiga orang, tapi yang disandera benarannya hanya satu orang. Dan saat dianggap membayar sesuai hartanya, meskipun itu juga masih kurang, tersisa hanya Rp15 miliar dari Rp1,7 triliun,” ujarnya.
Yang lebih disorot Boyamin, dua pihak lain yang seharusnya ikut disandera justru dilepaskan tanpa pengejaran lanjutan.
“Tapi kemudian juga dilepas tanpa mengejar yang dua lagi. Mestinya kan yang dua belum jelas disandera kok kemudian diizinkan dikeluarkan. Dan harusnya yang lepas itu harus dikejar yang dua orang, tapi tidak dikejar,” tegasnya.
Ia menilai, rangkaian peristiwa itu memperlihatkan adanya tameng kekuasaan yang melindungi praktik-praktik yang diduga menyimpang.
“Jadi banyak hal, menurut versi saya, memang banyak proteksi perlindungan terhadap hal-hal yang sebenarnya diduga menyimpang,” katanya.
Sejalan dengan itu, Boyamin yang juga Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melontarkan desakan keras agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil Sri Mulyani sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi yang menyeret internal DJBC dan DJP.
“Dalam konteks korupsi apakah terlibat atau tidak, itu saya belum punya bukti. Namun dalam kasus yang diajukan yang rame sekarang yang ditahan KPK, semestinya dan saya meminta KPK untuk memanggil Sri Mulyani, karena apa pun itu bagian dari tanggung jawab dia dalam mengawasi,” ujar Boyamin.
Ia menekankan, pemeriksaan Sri Mulyani penting untuk membongkar pola manajemen, pengangkatan pejabat, hingga efektivitas pengawasan terhadap anak buah.
“Jadi itu penting untuk menanyakan bagaimana manajemen ini, bagaimana mengangkat pejabat-pejabatnya, bagaimana mengawasi anak buahnya. Perlu ditanyakan pada Sri Mulyani, maka harus dipanggil sebagai saksi. Itu sebenarnya paling sederhana,” tegasnya.
Nada keras tersebut diperkuat oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti.
Menurut Abdul Fickar, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
“Dalam hukum pidana, pelaku itu tidak hanya orang yang melakukan langsung. Tapi juga yang menyertai, membujuk, menyuruh, memberi fasilitas, bahkan yang membantu dengan sarana atau kesempatan. Sepanjang ada minimal dua alat bukti yang cukup, maka penuntutan bisa dilakukan terhadap siapa pun, termasuk bekas pejabat,” tegasnya.
Sementara itu, KPK memastikan penyidikan perkara di DJBC dan DJP tidak akan berhenti di level pelaksana. Bahkan, peluang pemeriksaan pejabat puncak tetap terbuka.
Nama Purbaya Yudhi Sadewa hingga Sri Mulyani disebut masuk dalam radar pengembangan perkara, bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik kini menelusuri struktur perintah dan aliran dana.
“Ini kan piramida. Kami sedang menyusuri ke mana uang itu mengalir dan dari siapa perintah itu berasal. Ada aliran dananya, ada alur perintahnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, KPK tidak akan ragu menyeret aktor intelektual di balik skema korupsi tersebut.
“Orang yang memiliki niat sejak awal, yang memerintahkan dan mengorganisasi, tentu harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Perkara pajak dan bea cukai ini masih terus berproses,” tandasnya.
Sebagai pintu masuk pengembangan, KPK baru saja menetapkan tersangka baru dari internal DJBC, yakni Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan.
Penangkapan Budiman disebut menjadi kunci untuk mengurai jejaring aktor lain yang diduga berada di level lebih tinggi.
“Upaya paksa terhadap Saudara BBP adalah bukti bahwa kami terus melakukan pengembangan, menggali informasi, dan jika ditemukan kecukupan bukti terhadap pelaku lain, kami akan segera melakukan tindakan upaya paksa,” pungkas Asep.
Topik:
