BREAKINGNEWS

Saksi Kasus Chromebook Sebut Tenaga Ahli Era Nadiem Digaji Ratusan Juta dari APBN

Sidang Kasus Chromebook
Sidang Kasus Chromebook di PN Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara ini, Muhammad Hasan Chabibie selaku mantan Kapusdatin Kemendikbudristek mengungkap adanya tenaga ahli eksternal yang digaji hingga ratusan juta rupiah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulanya mempertanyakan keberadaan sejumlah tenaga ahli dari luar kementerian yang dilibatkan dalam program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Menjawab peryanyaan yang dilontarkan jaksa, Hasan mengakui bahwa banyak tenaga ahli yang direkrut pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Namun, ia tidak mengetahui apakah para tenaga ahli eksternal tersebut dipekerjakan terkait dengan program pengadaan TIK di Kemendikbudristek. 

"Tapi kalau banyak tenaga ahli yang kemudian bekerja, iya," jawab Hasan di ruang sidang.

Jaksa kemudian juga menanyakan terkait besaran gaji yang diterima para tenaga ahli era Nadiem tersebut.

"Ada sampai gajinya ratusan juta, Pak?" tanya jaksa

Hasan pun membenarkan bahwa nominal gaji yang diterima para tenaga ahli eksternal tersebut mencapai ratusan juta rupiah dan bersumber dari APBN.

"Dari APBN, Pak," jawab Hasan.

Lebih lanjut, Jaksa juga mendalami mekanisme pembayaran gaji tersebut, termasuk pihak yang memberikan perintah.

Dalam jawabannya, Hasan mengindikasikan bahwa penggunaan anggaran tersebut berada dalam kewenangan menteri sebagai pengguna anggaran.

Dalam sidang yang sama, JPU juga membandingkan gaji tenaga ahli dengan penghasilan Hasan sebagai pejabat eselon I di Kemendikbudristek.

"(Gaji Eselon) 1B berapa?" tanya jaksa.

Hasan mengungkapkan bahwa dirinya menerima penghasilan sekitar Rp36 juta per bulan, yang terdiri dari gaji pokok Rp9 juta dan tunjangan kinerja sebesar Rp27 juta.

"Kalau gaji dengan tunjangan kinerjanya sekitar kurang lebih ya Pak, Rp36 Juta," jawab Hasan.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. 

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.

JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru