Dari Meja Fiskus ke Ruang Direksi: Skema Suap Pajak KPP Madya Jakut

Jakarta, MI - Penyidikan skandal suap pajak di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergeser tajam: bukan lagi semata soal aparat pajak yang bermain, tetapi mengarah langsung ke jantung pengelolaan keuangan korporasi PT Wanatiara Persada (WP).
KPK memanggil jajaran internal perusahaan tersebut dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan Senin, 2 Maret 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan.
Dua saksi yang dipanggil adalah He Yanbin selaku Direktur Keuangan PT WP, serta Firman, penerjemah di Divisi Keuangan perusahaan.
Pemanggilan ini menandai babak baru yang lebih sensitif: alur keputusan, komunikasi, dan persetujuan keuangan di tubuh korporasi kini resmi masuk radar penyidik.
Artinya, perkara ini tidak lagi sekadar memotret relasi kotor oknum fiskus dengan perantara, tetapi mulai menguji sejauh mana struktur internal perusahaan mengetahui, membiarkan, atau bahkan mengarahkan praktik suap pajak.
Langkah KPK ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 terkait pengurusan kewajiban pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan, yakni Dwi Budi, Heru Tri Noviyanto, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, Pius Suherman, Edy Yulianto, serta Asep.
Bukan hanya orang, KPK juga mengamankan barang bukti bernilai sangat besar: sekitar Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Besarnya nilai sitaan ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap tidak bersifat insidental, melainkan merupakan skema sistematis untuk mengamankan kepentingan pajak perusahaan.
Pasca OTT, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
Kini, dengan dipanggilnya Direktur Keuangan dan penerjemah Divisi Keuangan PT Wanatiara Persada, arah penyidikan terlihat semakin tegas: KPK tidak berhenti pada aktor lapangan, tetapi mulai menelusuri siapa yang mengatur arus, siapa yang memerintah, dan siapa yang mengambil keputusan di balik meja korporasi.
Topik:
