BREAKINGNEWS

Eks Menhub Budi Karya Mangkir Berturut-turut dari Panggilan KPK, Pakar: Bisa Dijemput Paksa!

Hudi Yusuf
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI — Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyoroti sikap mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi yang berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Menurut Hudi, ketidakhadiran saksi dalam proses hukum justru dapat menghambat jalannya penyidikan, terlebih jika dilakukan berulang tanpa alasan yang jelas.

"Sebagai warga negara yang baik seyogyanya patuh terhadap panggilan KPK agar proses hukum berjalan lancar," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/3/2026). 

Hudi menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi dalam pemanggilan penyidik dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mempersulit proses hukum.

"Dengan tidak hadir (dari panggilan penyidik) dapat dianggap mempersulit proses hukum," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi seseorang untuk menghindari pemeriksaan apabila merasa tidak bersalah.

"Jangan takut dengan proses hukum bila tidak bersalah, apabila tidak hadir dalam panggilan KPK ada masalah apa jika merasa bersih?," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Hudi menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang tidak kooperatif.

"Apabila telah tiga kali berturut-turut tidak datang dan tidak memberi alasan yg benar terkait ketidak hadirannya, maka yang bersangkutan dapat dipanggil secara paksa," ujarnya. 

Sementara itu, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi pada Senin (2/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik terhadap Budi Karya tersebut.

“Benar saksi BKS dijadwalkan pagi ini dilakukan pemeriksaan penyidik dalam perkara DJKA,” kata Budi. 

Pemeriksaan ini menjadi upaya ketiga setelah sebelumnya Budi Karya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada pemanggilan pertama, 18 Februari 2026, ia beralasan memiliki agenda lain. Sementara pada pemanggilan kedua, 25 Februari 2026, ia kembali tidak hadir tanpa penjelasan rinci.

KPK menilai keterangan Budi Karya sangat penting dalam mengungkap dugaan korupsi proyek jalur kereta api tersebut. Hal ini mengingat posisinya sebagai Menteri Perhubungan saat proyek berlangsung.

“Keterangannya tentu diperlukan penyidik mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini, agar menjadi terang,” tuturnya.

Hingga kini, KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran Budi Karya dalam pemeriksaan tersebut. “Jadi kita sama-sama tunggu kehadiran saksi,” ujarnya.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru

Eks Menhub Budi Karya Mangkir Dua Kali dari Panggilan KPK | Monitor Indonesia