Di Panggil KPK Dua Kali Mangkir Budi Karya Sumadi, Pakar: Cari di Kediamannya

Jakarta, MI — Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menegaskan bahwa ketidakhadiran berulang seorang pejabat negara dalam proses hukum bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap proses penegakan hukum.
Menanggapi berulangnya ketidakhadiran Budi Karya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, Abdul Fickar Hadjar melontarkan pernyataan keras kepada bekas Menhub tersebut.
“Siapapun yang dipanggil, termasuk menteri atau bekas menteri, dalam sebuah perkara pidana termasuk tipikor, jika sudah dipanggil dua kali berturut-turut maka bisa dipanggil secara paksa.” kata Abdul Fickar Hadjar kapada Monitorindonesia.com, Senin (2/3/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan tegas ketika saksi tetap mangkir.
“Jika dipanggil tiga kali tidak datang meski sudah dicari ke tempat kediamannya.” ujarnya
Pernyataan keras pakar tersebut menguatkan sorotan publik terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pemeriksaan ini menjadi upaya ketiga KPK setelah dua kali pemanggilan sebelumnya tidak dihadiri oleh Budi Karya. Ketidakhadiran berulang ini menimbulkan pertanyaan serius: seberapa kuat komitmen penegakan hukum ketika mantan pejabat setingkat menteri tak kunjung memenuhi panggilan penyidik?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
“Benar saksi BKS dijadwalkan pagi ini dilakukan pemeriksaan penyidik dalam perkara DJKA,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan dua panggilan resmi. Pemeriksaan pertama pada 18 Februari 2026 tidak dihadiri dengan alasan agenda lain. Sementara pemanggilan kedua pada 25 Februari 2026 kembali tidak dipenuhi tanpa penjelasan yang jelas.
Padahal, menurut KPK, keterangan Budi Karya sangat krusial untuk membongkar konstruksi perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api yang terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
“Keterangannya tentu diperlukan penyidik mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini, agar menjadi terang,” ujarnya.
Hingga Senin pagi, KPK mengaku belum memperoleh konfirmasi kehadiran Budi Karya.
“Jadi kita sama-sama tunggu kehadiran saksi,” tuturnya.
Namun, merujuk pada peringatan tegas Abdul Fickar Hadjar, publik kini menunggu bukan sekadar kehadiran saksi, melainkan juga ketegasan KPK untuk menggunakan instrumen hukum paling keras yang dimilikinya.
Jika mangkir kembali dibiarkan, kredibilitas penegakan hukum khususnya terhadap elite negara berpotensi kembali dipertanyakan.
Topik:
