BREAKINGNEWS

BLBI Tak Pernah Tuntas, Aset Triliunan Masih Lolos

Kupas Kembali Megakorupsi BLBI, SDR: Bebani Rakyat dan Penuh Tipu Muslihat
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Lelang satu bidang aset milik terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali membuka luka lama penegakan hukum. Keberhasilan Badan Pemulihan Aset melelang barang rampasan atas nama Eko Edi Putranto justru memunculkan pertanyaan besar: berapa banyak aset para terpidana BLBI lain yang hingga kini belum tersentuh negara?

Pegiat antikorupsi Iqbal Daud Hutapea menilai lelang ini seharusnya tidak berhenti sebagai seremonial pemulihan aset semata, melainkan menjadi pintu pembuka “kotak pandora” untuk memburu sisa-sisa kekayaan para terpidana BLBI yang selama puluhan tahun seolah menguap.

“Lelang barang rampasan perkara Eko Edi Putranto membuka pintu untuk telusuri aset terpidana BLBI lainnya,” kata Iqbal, Minggu (1/3/2026).

Iqbal menyebut masih ada sederet nama besar dalam pusaran BLBI yang asetnya patut ditelusuri secara serius. Di antaranya Agus Anwar, terpidana perkara BLBI Bank Pelita dengan kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun. Ia sempat diperiksa di Gedung Bundar, namun kemudian melarikan diri ke Singapura dan diduga mengganti kewarganegaraan.

Nama lain adalah Lidya Muchtar, pemilik Bank Tamara, yang dijerat perkara BLBI senilai Rp189 miliar. Hingga kini, kelanjutan penelusuran asetnya tidak jelas setelah yang bersangkutan juga diduga melarikan diri ke Singapura.

Sementara itu, David Nusa Wijaya, pengurus Bank Servitia, divonis empat tahun penjara dalam perkara BLBI Rp1,9 triliun. Namun sampai putusan bersyarat diterima pada 2008, jejak lelang barang rampasannya tak pernah terdengar.

Iqbal mengapresiasi langkah Ketua BPA Kuntadi, yang dinilai mengulang capaian era Amir Yanto dan Emilwan Ridwan, saat berhasil melelang barang rampasan perkara Lee Dharmawan yang sempat tak tersentuh selama 33 tahun.

“Kita apresiasi kinerja BPA mengulangi kinerja BPA pada tahun 2025 era Amir Yanto–Emilwan Ridwan,” ujarnya.

Ia berharap keberhasilan ini menjadi modal awal untuk menelusuri aset rampasan BLBI atas nama Agus Anwar dan Lidya Muchtar, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam pemulihan aset negara. Langkah tersebut, menurut Iqbal, juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) guna menutup kebutuhan APBN berjalan.

Lelang BHS: Baru Satu Bidang, Sementara Jejak Aset Lain Masih Gelap

Lelang barang sita eksekusi dilakukan oleh KPKNL Jakarta IV atas perkara Bank Harapan Sentosa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Anang Supriatna, menjelaskan lelang dilaksanakan atas nama terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian.

Objek yang laku terjual berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi di kawasan Jakarta Timur, dengan nilai limit Rp12.386.028.000 dan terjual Rp12.396.028.000.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hendra Rahardja—Komisaris Utama Bank Harapan Sentosa—divonis penjara seumur hidup. Sementara Eko Edi Putranto dan Sherny Kojongian masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp1,9 triliun. Ketiganya diadili secara in absentia karena berstatus buron.

Dari tiga terpidana tersebut, baru Sherny yang ditangkap di Amerika Serikat. Hendra meninggal dunia saat berstatus tahanan imigrasi di Sydney, sedangkan Eko hingga kini belum ditemukan.

Upaya perburuan aset Hendra sempat menarik perhatian Menteri Hukum dan HAM kala itu, Yusril Ihza Mahendra, yang mendorong penelusuran aset di Australia dan berhasil memperoleh dana sebesar 642.540 dolar Australia.

Di sisi lain, penelusuran aset di Hong Kong pernah dipimpin Wakil Jaksa Agung almarhum Basrief Arief, namun terhambat ketiadaan kerja sama hukum.

Sebelumnya, Tim Tastipikor bentukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supanji juga menyita lahan seluas 500 hektare di Bogor serta lahan di Jakarta Timur. Namun ironisnya, salah satu lahan di Jatinegara yang berstatus sita eksekusi justru dijual secara ilegal.

Kasus penjualan ilegal itu menyeret mantan Ketua PPA Chuck Suryosumpeno bersama sejumlah pihak lain. Fakta lain yang mencuat, salah satu penerima aliran dana hasil penjualan lahan tersebut adalah Dewi Sriwasihastuti, menantu Hendra Rahardja, yang disebut tidak tersentuh penetapan tersangka.

Hingga kini, publik belum mendapat kepastian apakah lahan 500 hektare yang telah dirampas negara itu benar-benar sudah dilelang atau justru kembali lenyap dalam senyap.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BLBI Tak Pernah Tuntas, Aset Triliunan Masih Lolos | Monitor Indonesia