Mangkir 3 Kali, Budi Karya Terancam Dijemput Paksa & Dijerat Pasal 285 KUHP

Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti peluang upaya penjemputan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Budi Karya diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam perkara tersebut.
Boyamin menjelaskan bahwa dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, mekanisme pemanggilan paksa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan menjadi tidak sejelas sebelumnya.
"Masalahnya sekarang KUHAP baru itu pemanggilan paksa itu menjadi abu-abu, tidak seperti dulu," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK tetap memiliki ruang untuk melakukan upaya paksa, mengingat Budi Karya telah tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Tapi KPK tetap bisa memanggil paksa karena memang sudah mangkir," tegasnya.
Selain penjemputan paksa, Boyamin juga menilai KPK dapat mempertimbangkan langkah hukum lain apabila alat bukti telah mencukupi, termasuk penetapan status tersangka.
"Atau kalau bukti cukup ya ditetapkan tersangka aja, sehingga toh sudah diberi kesempatan untuk diperiksa sebagai saksi. Kalau bukti cukup loh ya," tuturnya.
Boyamin menjelaskan bahwa meskipun pemanggilan paksa dinilai semakin sulit, terdapat alternatif lain yang dapat dilakukan KPK melalui penerapan Pasal 285 KUHP.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dapat dikenai sanksi pidana, berupa:
- Penjara maksimal 9 bulan atau denda kategori II untuk perkara pidana
- Penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II untuk perkara lainnya
Namun, ia menekankan bahwa penerapan pasal tersebut harus melalui kepolisian. "KPK harus melaporkan kepada polisi karena yang berwenang menangani pasal 285 KUHP adalah polisi," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Budi Karya tidak dapat memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan penyidik pada Senin (2/3/2026) hari ini karena alasan sakit.
"Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Budi.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama 18 Februari 2026, Budi Karya beralasan memiliki agenda lain. Pada pemanggilan kedua, 25 Februari 2026, ia kembali tidak hadir tanpa penjelasan rinci.
KPK memastikan masih terus melakukan koordinasi intensif untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan agar yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan penyidik.
Topik:
