Mangkir Lagi, Eks Menhub Budy Karya Wajib Dipaksa Hadir?

Jakarta, MI – Ketidakhadiran mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memantik sorotan tajam publik.
Di tengah pusaran dugaan suap proyek jalur kereta api, pakar hukum pidana menegaskan, tidak ada ruang perlakuan khusus bagi pejabat, termaksud mantan menteri.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menegaskan, siapapun yang dipanggil dalam perkara pidana termasuk perkara tindak pidana korupsi wajib patuh.
“Siapapun yang dipanggil, termasuk menteri atau bekas menteri dalam sebuah perkara pidana, termasuk Tipikor, seharusnya mematuhi panggilan penyidik,” kata Fickar saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (2/3/2026)
Ia mengingatkan, hukum acara sudah menyediakan mekanisme tegas. Bila saksi telah dipanggil dua kali berturut-turut dan tidak hadir, penyidik berwenang melakukan pemanggilan paksa.
Bahkan, jika sudah dipanggil tiga kali dan tetap mangkir meski telah didatangi ke tempat tinggalnya, langkah paksa sepenuhnya sah secara hukum.
Pernyataan keras ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa Budi Karya tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit.
“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).
Menurut KPK, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang karena keterangan Budi Karya dinilai krusial untuk membuka terang perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Namun, di balik alasan sakit tersebut, tekanan terhadap KPK justru semakin besar. Sebab, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan langsung Budi Karya dalam pusaran perkara ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan, tim penyidik akan menelusuri peran Budi Karya setelah menerima laporan hasil persidangan dari jaksa penuntut KPK.
Dugaan keterlibatan itu menguat setelah mantan pejabat DJKA, Harno Trimadi, mengungkap adanya pembiayaan sewa helikopter yang disebut menggunakan uang hasil korupsi untuk fasilitas Budi Karya. Dana penyewaan helikopter tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang kini telah terseret dalam perkara suap proyek jalur kereta api.
Tak berhenti di situ, KPK juga membidik aliran dana ke kalangan parlemen. Penyidik menelusuri dugaan penerimaan dana korupsi DJKA yang mengalir ke Ketua Komisi V DPR, Lasarus, serta sejumlah anggota Komisi V lainnya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Nanti kita tunggu laporan perkembangan penuntutan atau laporan hasil persidangan tersebut. Termasuk juga ada tadi anggota Dewan, saudara LS, itu seperti apa,” kata Asep.
Situasi ini menempatkan KPK di titik krusial: apakah lembaga antirasuah berani mengakhiri kesan privilege terhadap figur kelas atas, atau justru kembali terjebak pada alasan-alasan administratif, sementara publik menunggu keberanian hukum untuk benar-benar menembus lingkar kekuasaan.
Topik:
