Kejagung Bongkar Mafia Sawit, Negara Dijarah Rp14,3 Triliun

Jakarta, MI - Skandal manipulasi ekspor kelapa sawit yang menelan potensi penerimaan negara hingga Rp14,3 triliun kini masuk fase paling krusial yakni pemburuan dan perampasan aset hasil kejahatan.
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menggerebek hampir 20 titik strategis di Pekanbaru dan Medan. Operasi besar-besaran ini menandai terbongkarnya jejaring mafia ekspor yang melibatkan lima grup korporasi besar dan oknum penyelenggara negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penggeledahan dilakukan intensif untuk menutup celah penghilangan barang bukti.
“Hampir dua minggu ini atau seminggu lebih, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan. Sasarannya ada kantor, rumah, hingga pabrik kebun sawit,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Langkah agresif ini menyasar langsung jantung bisnis para pelaku. Penyidik menyita bidang-bidang tanah, pabrik kelapa sawit (PKS), alat berat, hingga kendaraan mewah. Semua aset tersebut kini dikunci negara sebagai upaya awal memulihkan uang rakyat yang dirampok secara berjamaah.
“Di antaranya ada beberapa bidang tanah dan juga PKS atau pabrik pengolahan kelapa sawit yang sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, mobil, dan lain-lain,” lanjutnya.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi ekspor. Ini adalah kejahatan terstruktur yang sengaja memanfaatkan kebijakan pengetatan ekspor CPO. Para pelaku merekayasa dokumen dengan mengubah klasifikasi komoditas menjadi POME dan PAO agar bisa tetap menembus pasar luar negeri tanpa kewajiban dan beban yang seharusnya.
Lebih memalukan lagi, skema kotor tersebut berjalan mulus karena dibekingi aparat negara sendiri. Oknum di Kementerian Perindustrian serta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga menerima kickback sebagai pelicin.
Salah satu simpul penting pengamanan di daerah juga menyeret kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Akibat persekongkolan antara elite korporasi dan pejabat negara tersebut, negara diperkirakan kehilangan pendapatan antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun—angka yang cukup untuk membiayai ribuan sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur publik di daerah.
Sebanyak 11 orang dari unsur pejabat dan petinggi perusahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran megakorupsi ini, yakni:
Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin, LHB
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, FJR
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, MZ
Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS, ES
Direktur PT BMM, ERW
Direktur Utama dan Head Commerce PT AP, FLX
Direktur PT TAJ, RND
Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International, TNY
Direktur PT Surya Inti Primakarya, VNR
Direktur PT CKK, RBN
Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP, YSR
Penggeledahan dan penyitaan ini menjadi sinyal keras kejahatan ekspor sawit bukan lagi sekadar urusan dokumen, melainkan praktik perampokan negara yang dilakukan bersama-sama oleh korporasi rakus dan pejabat yang berkhianat pada mandat publik.
Topik:
