BREAKINGNEWS

Mangkir Tiga Kali Mantan Menhub Budi Karya, KPK Jemput Paksa!

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi dalam perkara DJKA kini kembali mangkir untuk ketiga kalinya. 

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menegaskan, tidak ada satu pun jabatan termasuk mantan menteri yang kebal terhadap hukum.

“Siapapun yang dipanggil, termasuk menteri atau bekas menteri dalam perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, wajib patuh terhadap panggilan penyidik,” tegas Fickar, Senin (2/3/2026). 

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa hukum tidak memberi ruang kompromi. Jika panggilan ketiga kali diabaikan, penyidik berwenang melakukan pemanggilan paksa. Bahkan, langkah paksa sepenuhnya sah dan konstitusional.

Sementara itu, KPK menyampaikan bahwa Budi Karya tidak hadir dengan alasan sakit.

“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Namun publik menunggu lebih dari sekadar penjadwalan ulang. Sebab, menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, penyidik tengah menelusuri peran Budi Karya setelah menerima laporan hasil persidangan jaksa KPK.

Sorotan kian tajam setelah mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Harno Trimadi, mengungkap adanya pembiayaan sewa helikopter yang disebut berasal dari uang korupsi untuk fasilitas Budi Karya. Dana tersebut diduga bersumber dari para pengusaha yang kini telah menjadi terdakwa dalam perkara suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Tak hanya berhenti di lingkar eksekutif, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana ke parlemen termasuk kepada Ketua Komisi V DPR, Lasarus, serta sejumlah anggota Komisi V di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Nanti kita tunggu laporan perkembangan penuntutan, termasuk juga dugaan keterlibatan anggota dewan, saudara LS,” kata Asep.

Di titik inilah perkara Budi Karya berubah menjadi ujian keberanian institusional.

Bukan semata mengungkap skandal di proyek kereta api, melainkan membongkar apakah penegakan hukum benar-benar berani menembus lapis kekuasaan—atau kembali berhenti di batas tak tertulis bernama status, jabatan, dan pengaruh.

Akankah KPK berani membuktikan bahwa alasan sakit tidak bisa menjadi perisai bagi elite yang sedang disorot oleh fakta persidangan

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru