BREAKINGNEWS

Jejak Komisi V di Pusaran Korupsi DJKA

Komisi V DPR RI
Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPR). (Dok Istimewa).

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan berubah menjadi pusaran besar yang menyeret nama-nama anggota parlemen. Perkara ini bukan sekadar soal teknis pembangunan rel, tetapi soal aliran uang dan dugaan fee yang mengalir hingga ke Gedung DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan keterlibatan anggota Komisi V DPR periode 2019–2024 dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan tengah diusut dan akan diproses secara hukum. Lembaga antirasuah menegaskan tak ada tebang pilih dalam penanganan perkara.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa penanganan terhadap sejumlah pihak, termasuk legislator, dilakukan bertahap sesuai kecukupan alat bukti.

"SDW (Sudewo) kan sudah sedang. Nah yang lainnya menyusul," kata Asep, dikutip Senin (2/3/2026).

Asep menegaskan, nama-nama yang muncul dalam putusan pengadilan tidak akan berhenti sebagai catatan semata. Semua akan diproses berurutan karena setiap perkara saling berkaitan dan saling membuktikan.

"Termasuk yang tadi disebutkan diputusan kan ada putusan siapa saja itu secara bertahap akan menyusul. Kenapa? Karena memang di samping ini secara berurutan saling membuktikan, di perkaranya nanti SDW di perkaranya yang sebelumnya di perkara korporasinya. Jadi masing-masing ini akan terus dibuktikan," jelas Asep.

Ia membantah anggapan bahwa KPK sengaja menunda penanganan terhadap anggota legislatif. Menurutnya, urutan penindakan murni ditentukan oleh kesiapan alat bukti.

"Sebetulnya mana yang lebih siap untuk ditangani, mana yang kecukupan alat buktinya sudah terpenuhi," ujarnya.

Asep memberi gambaran, pihak yang hanya terlibat di satu proyek akan lebih dulu diproses karena pembuktiannya lebih sederhana dibanding pihak yang diduga terlibat di banyak proyek di berbagai wilayah.

"Termasuk juga memang kalau anggota legislatif ini ini kan di beberapa tempat beda dengan PPK-nya. Kalau PPK kan hanya satu ruas saja," ujarnya.

"Misalkan ruas dia di Semarang, ya dia nangani di Semarang saja. Ya pasti dia duluan. Karena dia hanya satu perbuatan di situ," kata Asep.

Sebaliknya, mereka yang diduga terlibat di sejumlah proyek harus dibuktikan satu per satu sebelum diproses menyeluruh.

"Kalau yang lainnya ya kami harus buktikan di Semarang harus buktikan dulu di jalur Cianjur ke Sukabumi, harus buktikan dulu. Kalau di tiga tempat ya tiga-tiga tempatnya baru ke dia," jelasnya.

Ia menegaskan pendekatan itu merupakan strategi agar seseorang tidak diproses berulang kali dalam perkara yang sama.

"Ini sebetulnya hanya strategi dan teknik sehingga orang itu tidak berkali-kali di wadah itu," pungkas Asep.

Dalam persidangan kasus suap DJKA pada 2025, nama-nama anggota Komisi V DPR periode 2019–2024 mencuat sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana. Sorotan tajam bahkan mengarah ke pucuk pimpinan komisi.

Sebelumnya Sudewo telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan. Dari pengembangan perkara, KPK menetapkan 10 tersangka awal terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, total 21 tersangka telah ditetapkan dan ditahan, termasuk dua korporasi. Proyek yang terseret antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Rel-rel yang seharusnya menghubungkan kota dan menggerakkan ekonomi kini justru menjadi jalur menuju ruang sidang. KPK memastikan, setiap nama yang tercantum dalam putusan dan fakta persidangan tidak akan berhenti sebagai arsip perkara, melainkan berujung pada pertanggungjawaban pidana.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Jejak Komisi V di Pusaran Korupsi DJKA | Monitor Indonesia