KPK Kaji Dugaan Mark Up di Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, MI - Aroma tak sedap mulai tercium dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), dugaan penggelembungan harga bahan baku dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru memantik alarm bahaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu kini mengkaji potensi celah korupsi dalam program tersebut, menyusul laporan dugaan mark up harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan langkah itu merupakan bagian dari fungsi pencegahan.
“Melalui fungsi pencegahan, KPK saat ini juga sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi,” ujar Budi, Senin, (2/3/2026).
Tak sekadar memetakan masalah, KPK juga menyiapkan rekomendasi konkret. Hasil kajian akan dirumuskan dan diserahkan kepada para pemangku kepentingan agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal, sebelum berubah menjadi skandal besar.
Pengawasan terhadap MBG juga diperkuat melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang memfokuskan perhatian pada program-program prioritas pemerintah. Artinya, MBG kini berada dalam radar pengawasan ketat.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkap pihaknya menerima banyak laporan terkait mitra yang diduga melakukan mark up harga bahan baku pangan untuk dapur SPPG. Penggelembungan harga disebut melampaui HET. Lebih ironis lagi, terdapat laporan bahan baku berkualitas buruk meski dibeli dengan harga tinggi.
Nanik pun meminta Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, hingga Pengawas Gizi untuk tidak ikut terseret praktik yang merugikan tersebut dan tetap berpegang pada ketentuan pengadaan yang berlaku.
Langkah KPK ini menjadi sinyal tegas: program yang menyasar kebutuhan dasar rakyat tak boleh menjadi ladang bancakan. Jika celah tak segera ditutup, bukan hanya anggaran negara yang terancam bocor, tetapi juga hak gizi masyarakat yang dipertaruhkan.
Topik:
