KPK Bidik Kantor Wilayah Bea Cukai

Jakarta, MI - Gelombang perkara suap impor ditubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali bergulir dimeja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, sorotan justru mengarah ke kantor-kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selama ini berada di garda depan urusan kepabeanan dan cukai.
KPK secara terbuka menyatakan peluang untuk mengusut dugaan keterlibatan kantor wilayah dalam praktik suap importasi barang. Artinya, lingkaran perkara ini bisa melebar dari pusat ke provinsi.
“Tentu terbuka kemungkinan karena memang bea cukai itu juga punya kantor-kantor perwakilan ya di tingkat provinsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, (2/3/2026).
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa penyidikan tak lagi sekadar memburu pelaku teknis, tetapi juga menelusuri bagaimana mata rantai kewenangan bekerja. KPK kini mendalami sejauh mana peran kantor wilayah dalam proses kepabeanan dan cukai—apakah ada mekanisme yang membuka celah sebelum perkara bermuara ke pusat.
Langkah ini sejalan dengan pengembangan penyidikan dugaan suap impor yang tengah digarap komisi antirasuah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pendalaman terus berjalan.
“Saat ini kami sedang dalami,” kata Asep pada Jumat, (27/2/2026).
KPK menduga pegawai Ditjen Bea Cukai memainkan pengurusan cukai atas sejumlah barang, termasuk pita cukai rokok. Modusnya bukan sekadar administrasi yang keliru, melainkan manipulasi yang berdampak langsung pada penerimaan negara.
Asep menjelaskan adanya perbedaan tarif antara cukai rokok mesin dan rokok manual. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan.
“Jadi yang lebih murah dibeli lebih banyak cukainya oleh pihak yang nakal ini, kemudian digunakan untuk barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” ujarnya.
Artinya, praktik tersebut bukan hanya soal suap, tetapi juga dugaan rekayasa sistematis yang menggerus kas negara lewat permainan tarif.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka.
Ia ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis sore, 26 Februari 2026. KPK menjerat Bayu dengan pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun Bayu bukan satu-satunya nama. Dalam kasus suap impor ini, KPK juga menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Dengan dibukanya kemungkinan pengusutan ke level kantor wilayah, perkara ini berpotensi menjadi ujian serius bagi tata kelola pengawasan internal Bea Cukai.
Topik:
