BREAKINGNEWS

Buronan e-KTP Tak Berhak Uji Hukum , PN JakSel tolak praperadilan Paulus Tannos

Paulus Tanos
Paulus Tanos Buron Kasus e-KTP. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Upaya Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra (Dirut PT SAP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, untuk “menyerang balik” status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kembali kandas.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya, menegaskan bahwa buronan tidak bisa berlindung di balik celah prosedur hukum.

Putusan dibacakan hakim tunggal Rio Barten dalam sidang, Selasa (3/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Buronan Tak Bisa Uji Penyidikan

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak berhak mengajukan praperadilan. Status DPO Paulus Tannos dinilai menjadi penghalang prosedural yang sah.

Hakim menekankan, praperadilan adalah mekanisme kontrol yudisial yang mensyaratkan kepatuhan terhadap proses hukum. Tidak logis jika seseorang yang tidak memenuhi kewajiban hadir sesuai Pasal 112 KUHAP justru menggunakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan penyidik.

“Di satu sisi tidak menundukkan diri pada norma hukum acara pidana, tetapi di sisi lain mengandalkan sistem hukum untuk membenarkan dalilnya,” tegas hakim dalam sidang.

Namun, pengadilan juga menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pencabutan hak permanen. Hak mengajukan praperadilan tetap terbuka apabila yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukum, termasuk hadir dalam proses penyidikan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Paulus mendaftarkan permohonan ini pada 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Ini adalah upaya kedua.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, hakim tunggal Halida Rahardhini juga menolak permohonannya. Saat itu, hakim menegaskan praperadilan tidak berwenang menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan otoritas asing.

Paulus ditangkap di Singapura berdasarkan skema provisional arrest, bukan oleh aparat Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, praperadilan di Indonesia tidak bisa menguji tindakan hukum yang dilakukan di yurisdiksi negara lain.

Ujian Ekstradisi Pertama RI–Singapura

Kasus Paulus Tannos juga menjadi ujian awal perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang diteken pada 2022 dan diratifikasi pada 2023.

Ia masuk daftar DPO sejak 19 Oktober 2021. Penangkapannya di Singapura pada pertengahan Januari 2025 oleh lembaga antikorupsi setempat menjadi tonggak penting dalam kerja sama hukum kedua negara. Namun hingga kini, Paulus belum dipulangkan karena masih menjalani proses hukum terkait permintaan ekstradisi.

Putusan terbaru ini mengirim pesan tegas: status buronan bukan sekadar label administratif. Ia membawa konsekuensi hukum nyata. Pengadilan seolah menutup pintu bagi strategi “gugat sambil kabur” dan menegaskan bahwa supremasi hukum tidak bisa dinegosiasikan dari luar ruang sidang.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru