BREAKINGNEWS

Dirjen PU Mundur, Auditor BPK Disentuh KPK: Ada Permainan di Balik Audit?

Kementerian PU
Kementerian PU (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pemeriksaan beruntun terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak lagi sekadar isu internal lembaga. 

Perkembangannya beririsan langsung dengan temuan audit di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berujung pada mundurnya dua direktur jenderal.

Di tengah nilai temuan triliunan rupiah dan langkah KPK yang dinilai tak lazim, publik bertanya: ada apa sebenarnya di balik audit dan pengunduran diri itu?

Dirjen Mundur, Temuan Triliunan Menggantung

Menteri PU Dody Hanggodo mengakui secara terbuka bahwa pengunduran diri Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air Dwi Purwantoro berkaitan langsung dengan surat temuan BPK.

“Memang benar terkait pengunduran diri dua dirjen tersebut merupakan temuan BPK. BPK mengirimkan surat kepada saya dua kali, seingat saya pada Januari 2025 dan Agustus 2025,” ujar Dody.

Dalam surat pertama, potensi kerugian negara disebut hampir Rp3 triliun. Namun pada surat kedua, angka itu menyusut menjadi sekitar Rp1 triliun.

Perubahan drastis itu menimbulkan tanda tanya besar. Apa yang terjadi dalam rentang delapan bulan tersebut? Apakah ada pengembalian? Revisi perhitungan? Atau justru dinamika lain yang belum sepenuhnya terbuka?

Dody mengakui rekomendasi BPK sempat belum ditindaklanjuti, hingga akhirnya ia mengambil alih langsung.

“Karena itu saya mengambil alih. Kami akan membentuk majelis ad hoc, membentuk tim baru di satker agar pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari.”

Pernyataannya paling keras justru muncul di bagian akhir:

“Bagaimanapun kita semua harus sepakat, saya tidak bisa membersihkan rumah jika sapu saya kotor.”

Ia bahkan membentuk tim khusus yang dipimpinnya sendiri dan melibatkan unsur dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

KPK “Sowan” ke BPK, Ada Apa?

Di saat yang sama, KPK justru memeriksa pejabat auditor BPK, termasuk Padang Pamungkas dan Yudy Ayodya Baruna. 

Yang mengundang sorotan, pemeriksaan terhadap Yudy dilakukan di Gedung BPK, bukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Ini menarik. Kenapa pemeriksaan dilakukan di BPK (bukan KPK)?,” kata sumber Monitorindonesia.com.

Sumber lain bahkan mempertanyakan perlakuan tersebut.

“Yudi Baruna ini hanya seorang auditor BPK, kenapa KPK memeriksa yang bersangkutan di instansinya, mengalahkan menteri, wakil menteri, eselon 1, eselon 2, bahkan mengalahkan gubernur yang bila dipanggil KPK harus datang ke Kuningan,” ujarnya.

Juru Bicara KPK hanya menyatakan, “Masih di tahap lidik, belum bisa disampaikan.”

Namun informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com menyebutkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan audit di kementerian strategis, termasuk Kementerian PU.

Jika benar demikian, maka situasinya menjadi serius: audit yang menjadi dasar temuan kerugian negara kini justru berada dalam radar penyelidikan.

Pola Lama yang Belum Putus

Publik tentu belum lupa pada kasus Syahrul Yasin Limpo, di mana persidangan mengungkap dugaan permintaan Rp12 miliar demi “mengondisikan” opini WTP. 

Sejumlah nama auditor BPK juga pernah terseret kasus suap di daerah.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan, menilai pola ini berulang.

“Kelakuan orang BPK dari dulu tidak kapok, berapa tuh komisionernya dan pegawainya masuk bui,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com.

Ia bahkan menyarankan agar penanganan kasus yang menyeret auditor BPK sebaiknya ditangani Kejagung.

“Diperiksa Kejagung aja lah. KPK lamban. Sama Kejagung yang usut, saya yakin beres,” tegasnya.

Prof Trubus: Jangan Ada Zona Kebal Hukum

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah, menilai apa yang terjadi saat ini merupakan ujian besar integritas sistem pengawasan negara.

“Kalau auditor yang mengaudit kementerian justru ikut diperiksa dalam dugaan penyimpangan, ini alarm keras bagi tata kelola pengawasan negara,” ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, publik berhak mengetahui secara transparan apa yang sedang ditelusuri KPK.

“Jangan sampai muncul kesan ada zona kebal hukum di lembaga pemeriksa. Kalau kementerian bisa diperiksa, maka auditor pun harus diperiksa dengan standar yang sama,” tegasnya.

Ia juga menyoroti langkah KPK yang memeriksa auditor di kantor BPK.

“Penegakan hukum harus setara. Supremasi hukum tidak boleh tunduk pada simbol kelembagaan. Transparansi proses sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar,” katanya.

Trubus mengingatkan, mundurnya dua Dirjen PU menunjukkan betapa besar dampak politik dan administratif dari sebuah hasil audit.

“Karena itu, integritas hasil audit menjadi kunci. Kalau auditnya kredibel, penindakan harus tegas. Tapi kalau auditnya bermasalah, itu jauh lebih berbahaya karena bisa meruntuhkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Taruhan Kredibilitas

Kini persoalannya bukan sekadar siapa mundur dan siapa diperiksa. Persoalannya adalah kredibilitas.

Jika temuan BPK terhadap Kementerian PU valid dan kuat, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi.

Namun jika ada dugaan “pengondisian” atau permainan audit, maka yang dipertaruhkan jauh lebih besar: legitimasi sistem pengawasan keuangan negara.

KPK berada di titik krusial. Apakah akan membuka secara terang apa yang sedang ditelusuri, atau kembali berlindung di balik frasa “masih tahap lidik”?

Publik menunggu jawaban. Karena jika pengawasan bisa dipertanyakan dan penegakan hukum terlihat timpang, maka bukan hanya Dirjen yang kehilangan jabatan — melainkan negara yang kehilangan wibawa.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru