Marcella Divonis 14 Tahun Penjara, Denda 16,25 Miliar

Jakarta, MI - Marcella Santoso seorang pengacara divonis pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain pidana, Marcella kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 subsider 6 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (marcella) dengan pidana penjara selama 14 tahun. Terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 subsider 6 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Majelis hakim menyatakan, Marcella tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di lembaga yudikatif. Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di nusantara tapi di mata dunia.
Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik advokat, karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatan.
Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi sembilan lapan, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.
Marcella diketahui menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 sebesar sejumlah Rp40 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan Marcella bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga seorang Advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.[Lin]
Topik:
