Restitusi Rp48,3 M, Direktur Sawit Diperiksa KPK

Jakarta, MI - Pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin terus ditelusuri. Seorang direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan Crude Palm Oil (CPO) kini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengurai dugaan suap di balik cairnya dana puluhan miliar rupiah.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa, (3/3/2026), tim penyidik memeriksa seorang saksi terkait perkara ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Saksi yang dipanggil adalah Imam Satoto, Direktur PT Buana Karya Bhakti (BKB). Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT BKB di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tiga tersangka tersebut antaralain Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai fiskus anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Perkara ini bermula pada 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar untuk tahun pajak 2024. Tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin kemudian melakukan audit, termasuk Dian Jaya Demega sebagai anggota tim.
Hasil pemeriksaan mencatat nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang direkomendasikan mencapai Rp48,3 miliar—angka fantastis yang kini menjadi pusat sorotan penyidik antirasuah.
KPK menduga, proses pemeriksaan dan rekomendasi restitusi tersebut tidak berjalan bersih. Ada indikasi suap yang mengiringi pengurusan hak pengembalian pajak perusahaan sawit tersebut. Dengan diperiksanya direktur perusahaan, penyidik diduga tengah menelusuri sejauh mana kebijakan korporasi terlibat dalam praktik lancung ini.
Kasus ini kembali menampar wajah pengawasan perpajakan di daerah. Restitusi yang seharusnya menjadi hak wajib pajak justru disinyalir berubah menjadi ladang transaksi gelap antara pengusaha dan aparat. Jika terbukti, skandal ini bukan hanya soal angka Rp48,3 miliar, melainkan soal runtuhnya integritas sistem perpajakan.
Topik:
