Sidang PETIR Sebut Dugaan Korupsi Rp57 Triliun Dana BPDPKS

Jakarta, MI - Sidang dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/2/2026), justru membuka lapisan yang lebih dalam aroma ketakutan korporasi terhadap isu raksasa dugaan korupsi Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp57 triliun.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jhonson Parancis, Jekson membeberkan bahwa organisasinya tengah menyiapkan aksi besar ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Targetnya bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan mendesak pengusutan dua perkara besar.
Pertama, dugaan pengemplangan pajak lahan sawit senilai Rp1,4 triliun yang telah enam kali mereka suarakan di depan Kejagung dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Kedua, desakan agar aparat penegak hukum menuntaskan dugaan korupsi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang nilainya disebut mencapai Rp57 triliun sepanjang 2016–2020—namun hingga kini belum ada satu pun tersangka diumumkan.
“Kasus itu sudah naik penyidikan di Jampidus sejak 2023. Kami juga berencana menemui anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka,” ujar Jekson di persidangan, merujuk pada Rieke Diah Pitaloka.
Namun rencana aksi itu tak pernah benar-benar sampai ke jalan. Menurut Jekson, pergerakan mereka terendus lebih dulu. Ia mengaku dihubungi pihak manajemen PT Ciliandra Perkasa, anak usaha dari First Resources (Surya Dumai Group).
Perusahaan disebut merasa terancam dengan rencana aksi yang akan menyorot aliran dana BPDPKS tersebut. Dalam persidangan terungkap, PT Ciliandra merupakan salah satu penerima insentif biodiesel dari BPDPKS, dengan nilai lebih dari Rp2,18 triliun dari total Rp57 triliun yang dikucurkan dalam kurun 2016–2020.
Jekson mengaku awalnya meminta dana CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, permintaan itu ditolak karena dianggap merepotkan secara prosedural. Sebaliknya, menurut kesaksian Jekson, pihak perusahaan justru menawarkan “jalan yang lebih simpel”: uang, dengan syarat aksi dihentikan dan laporan yang telah dilayangkan ke Kejagung pada 2024 dicabut.
Jika kesaksian ini terbukti, sidang pemerasan ini tak lagi sekadar perkara individu. Ia menjelma cermin buram relasi antara tekanan jalanan, kepentingan korporasi, dan bayang-bayang dana publik triliunan rupiah yang hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum.
Di ruang sidang Pekanbaru, yang diadili memang seorang eks ketua ormas. Namun yang ikut terseret ke meja publik adalah pertanyaan lebih besar: mengapa angka Rp57 triliun bisa begitu lama sunyi tanpa tersangka?
Sidang ini bukan hanya menguji tuduhan pemerasan tetapi juga menguji keberanian penegak hukum menyentuh perkara yang nilainya fantastis dan berdampak luas bagi publik.
Topik:
