BPK Bongkar Dugaan Korupsi Ratusan Juta Renovasi Gedung di Bank DKI Jakarta

Jakarta, MI - Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan belanja dan capital expenditure (capex) Tahun Buku 2023–2024 pada PT Bank DKI Jakarta tertanggal 14 Januari 2025 mengungkap temuan serius. Audit menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp324.766.781,94 dalam tujuh paket pekerjaan renovasi gedung.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (4/3/2026) bahwa temuan tersebut bukan sekadar selisih administratif. BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan, namun pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan penuh sesuai kontrak dan dokumen Bill of Quantity (BOQ).
Praktik ini membuka ruang kuat adanya dugaan korupsi, karena negara atau perusahaan daerah telah mengeluarkan dana tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan.
Tujuh proyek yang disorot meliputi renovasi ruang kerja di kantor pusat, renovasi dan standarisasi sejumlah kantor cabang, relokasi kantor cabang pembantu, hingga pengadaan learning center.
Nilai kontrak proyek-proyek tersebut mencapai miliaran rupiah, namun dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian antara pembayaran dan volume pekerjaan nyata di lapangan.
BPK secara tegas menyatakan pembayaran seharusnya didasarkan pada hasil pengukuran riil atas pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Fakta bahwa pembayaran tetap mengalir meski volume pekerjaan kurang menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan pengawasan terhadap penyedia jasa.
Dalam konteks hukum, pembayaran atas pekerjaan yang tidak sepenuhnya dikerjakan dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara atau keuangan daerah. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pengaturan, atau pembiaran, maka temuan ini dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.
BPK telah merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran serta penguatan sistem pengawasan internal. Sebagian dana memang telah ditindaklanjuti melalui pemotongan pembayaran, namun masih terdapat sisa yang harus dikembalikan.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi manajemen Bank DKI. Kelebihan bayar ratusan juta rupiah dalam proyek renovasi bukan sekadar soal kelalaian teknis, melainkan indikasi serius yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum apabila tidak segera dituntaskan secara transparan dan akuntabel.
Topik:
