4 Tersangka Korupsi PLTU Rp1,3 T Belum Ditahan, Pakar: Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Atas!

Jakarta, MI – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (2008–2018) yang merugikan negara hingga lebih dari Rp1,3 triliun kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, hingga kini Bareskrim Polri melalui Kortastipidkor belum melakukan penahanan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2025.
Empat tersangka tersebut yakni FM (Fahmi Mochtar) selaku mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008–2009, HK (Halim Kalla) yang merupakan pimpinan Konsorsium KSO BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, serta HYL dari pihak swasta yang diduga turut terlibat dalam proyek tersebut.
Polisi beralasan belum melakukan penahanan karena para tersangka masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, penyidik saat ini masih fokus merampungkan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap pertama.
Sebagai langkah pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri, penyidik juga telah mengajukan pencekalan terhadap keempat tersangka tersebut.
Namun, lambannya penahanan para tersangka memunculkan kritik dari kalangan akademisi. Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai penegak hukum harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus transparan dan konsisten. Jika alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara korupsi dengan kerugian negara yang besar, maka aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan langkah tegas agar tidak menimbulkan kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar Trubus Rahardiansah kepada Monitorindonesia.com, Rabu (4/3/2026).
Menurut Trubus, penanganan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar harus dilakukan secara serius dan cepat agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kasus dengan kerugian negara triliunan rupiah seharusnya menjadi prioritas. Masyarakat menunggu kepastian hukum, bukan sekadar proses yang berlarut-larut,” tegasnya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang dikerjakan oleh konsorsium KSO BRN. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun hingga Rp1,35 triliun.
Penyidik menduga terjadi permufakatan jahat dalam proses lelang, di mana konsorsium tersebut tetap dinyatakan sebagai pemenang meskipun tidak memenuhi syarat administrasi. Selain itu, kontrak proyek juga disebut diperpanjang hingga 10 kali, meski pembangunan tidak kunjung selesai dan akhirnya mangkrak.
Hingga kini publik masih menunggu langkah tegas dari penyidik Bareskrim Polri terkait kelanjutan kasus yang menyeret sejumlah nama besar tersebut.
Topik:
