BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Carut-Marut PBB-P2 Tangsel 2024: Data Fiktif, WP Ganda, Potensi Pajak Hilang

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. (Dok Istimewa)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui BPK Perwakilan Provinsi Banten membongkar lemahnya pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2024.

Dari pantauan Monitorindonesia.com pada Selasa (4/3/2026), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menegaskan pengelolaan PBB-P2 belum sepenuhnya memadai dan mengungkap sedikitnya 13 temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Padahal, dalam Laporan Operasional 2024, Pemkot Tangsel membukukan realisasi PBB-P2 sebesar Rp613.181.083.816,00, naik 2,69 persen dari tahun 2023 yang tercatat Rp576.875.020.887,00. Namun di balik angka ratusan miliar itu, tersimpan persoalan serius dalam pendataan dan validasi objek pajak.

Empat Objek Pajak Kurang Ditetapkan Rp587 Juta

BPK mengungkap adanya empat objek pajak yang kurang ditetapkan senilai Rp587.234.680,00. Bahkan terhadap keterlambatan pelaporan pajak dikenakan denda 2 persen per bulan, namun sistem pengawasan dinilai belum berjalan optimal.

Ironisnya, dari hasil uji petik terhadap 35 objek pajak yang dalam database tercatat sebagai tanah kosong (pajak bangunan Rp0,00), ditemukan tujuh objek pajak yang kondisi sebenarnya sudah berdiri bangunan di atasnya.

Artinya, ada potensi pajak bangunan yang tidak tertagih. 71 Objek Pajak Tak Tergambar di Peta. Temuan lebih mencengangkan muncul dari persoalan basis data.

Dari 180 data objek pajak dengan luas bangunan di bawah 10 meter persegi, sebanyak 71 objek pajak tidak ditemukan gambarnya dalam Peta Bidang. nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari 71 objek tersebut mencapai Rp1.210.174.000,00.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan 43 data wajib pajak (WP) yang memiliki nama dan alamat sama pada objek pajak yang sama maupun berbeda indikasi kuat adanya data ganda dalam sistem.

Masalah lain terungkap dalam penagihan. Pada beberapa Nomor Objek Pajak (NOP), hasil penagihan lapangan menunjukkan, Wajib pajak tidak ditemukan, alamat subjek pajak berada di luar kota, surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak dapat disampaikan.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya pemutakhiran basis data serta pengawasan aktif terhadap objek dan subjek pajak.

BPK: Pengawasan dan Pemutakhiran Data Lalai

BPK secara tegas menyebut Kepala Bapenda dan Kepala Bidang Ekstensifikasi dan Penilaian tidak cermat dalam Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepatuhan pajak daerah. Pemutakhiran Peta Bidang Objek Pajak dan Pendataan, verifikasi, dan perhitungan ketetapan PBB-P2 secara tepat dan lengkap.

Akibatnya potensi pendapatan PBB-P2 atas tanah kosong yang sudah berdiri bangunan berisiko hilang, peta bidang tidak optimal memberi informasi dan data wajib pajak dan objek pajak tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tangerang Selatan menginstruksikan Kepala Bapenda untuk, Meningkatkan pengawasan dan pemantauan kepatuhan pajak, Menetapkan kembali PBB-P2 pada tujuh objek pajak yang salah klasifikasi, Memverifikasi dan memvalidasi 71 objek pajak yang tidak tergambar di peta, Membersihkan 43 data wajib pajak ganda, Memutakhirkan basis data secara aktif dan intensif.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rencana aksi.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru