BREAKINGNEWS

BPK Ungkap Dugaan Korupsi di PT SMF: Kontrak Dilabrak hingga Pembayaran Membengkak

PT SMF
PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) (Persero) (Foto: Dok MI/SMF)

Jakarta, MI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proyek renovasi Gedung SMF 4 milik PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) (Persero) menguak praktik pengelolaan anggaran yang sarat pelanggaran dan mengarah pada dugaan korupsi.

Audit negara menemukan pembayaran pekerjaan tanpa kontrak, perubahan spesifikasi barang, hingga kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 50/LHP/XV/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025 atas pengelolaan aktivitas pembiayaan dan operasional PT SMF periode Semester II 2023 hingga 2024, sebagaimana dipelototi Monitorindonesia.com, Rabu (4/3/2026).

Bahwa, BPK menyimpulkan pelaksanaan proyek renovasi gedung perusahaan BUMN tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan sejumlah pekerjaan tambahan bernilai ratusan juta rupiah tetap dibayar meski tidak pernah dituangkan dalam kontrak tambahan maupun proses pengadaan baru.

Kondisi ini dinilai membuka celah penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pembayaran Membengkak Tanpa Kontrak

Audit BPK menemukan adanya pekerjaan tambah kurang senilai Rp625.948.807 yang melampaui batas maksimal perubahan kontrak sebesar 15 persen dari nilai kontrak awal. Namun pekerjaan tersebut tetap dilaksanakan tanpa proses pengadaan baru.

Pada paket pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal (ME) Renovasi Gedung SMF 4, nilai kontrak awal tercatat Rp1.087.800.000.

Namun realisasi pembayaran justru melonjak menjadi Rp1.507.844.163, sehingga terjadi selisih pembayaran Rp420.044.163 atau sekitar 38,61 persen dari nilai kontrak.

Kelebihan pembayaran tersebut berasal dari sejumlah pekerjaan tambahan seperti pemasangan AC, exhaust fan, CCTV, instalasi kabel data dan telepon, sistem UPS, serta pekerjaan listrik tambahan.

Parahnya, pekerjaan tambahan tersebut tetap dilaksanakan tanpa kontrak baru. Bahkan sebagian pekerjaan tambahan juga dilakukan di Gedung SMF 1 dan SMF 2 tanpa mekanisme pengadaan yang sah.

BPK menilai kondisi ini menempatkan PT SMF pada posisi berisiko karena tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut tanggung jawab kontraktor atas pekerjaan tambahan tersebut.

Proyek Interior Ikut Membengkak

Penyimpangan serupa juga ditemukan pada paket pekerjaan interior renovasi Gedung SMF 4.

Nilai kontrak awal proyek interior hanya Rp1 miliar, namun pembayaran akhirnya membengkak menjadi Rp1.205.904.644 atau meningkat 20,59 persen dari nilai kontrak.

Lonjakan biaya ini dipicu oleh berbagai pekerjaan tambahan seperti pengadaan kursi kerja, loker, lemari kabinet, barstool, meja hotdesk, panel dinding hingga pemasangan wallpaper.

Ironisnya, seluruh pekerjaan tambahan tersebut tetap dilakukan tanpa proses pengadaan baru meskipun nilainya sudah melampaui batas perubahan kontrak yang diperbolehkan.

Dugaan Mark Up Furniture

Temuan lain yang menguatkan dugaan penyimpangan muncul dari pengadaan furniture dalam proyek tersebut.

Dalam kontrak disebutkan kursi kerja menggunakan merek Vinoti, namun dalam realisasi pengadaan justru diganti menjadi Xmesh ex Vinoti dengan harga yang berbeda.

Hasil audit menunjukkan terdapat selisih harga furniture sebesar Rp141.911.424.

Selisih harga tersebut berasal dari beberapa item furniture yang dipasang di berbagai lantai Gedung SMF 4, termasuk area rooftop.

Perubahan spesifikasi tanpa penyesuaian harga ini dinilai sebagai indikasi mark up pengadaan yang berpotensi merugikan perusahaan negara.

Kekurangan Volume Pekerjaan

Selain itu, auditor juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada paket SAP Renovasi Gedung SMF 4.

Nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp2,375 miliar, namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pengecekan fisik di lapangan ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp137.718.389.

Kekurangan volume tersebut mencakup berbagai komponen pekerjaan konstruksi, antara lain: pekerjaan beton, pekerjaan baja, dinding dan fasad, pintu, lantai, sanitair serta beberapa pekerjaan tambahan lainnya

Artinya, pembayaran telah dilakukan lebih besar dibandingkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Kelalaian Manajemen Buka Celah Korupsi

BPK menilai berbagai penyimpangan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan internal PT SMF, khususnya pada Divisi Pengadaan dan Manajemen Aset (PMA).

Sejumlah pelanggaran yang disorot auditor antara lain: pekerjaan tambah kurang dilakukan tanpa kontrak baru, pengadaan tambahan tidak melalui proses tender atau pengadaan resmi, dan spesifikasi barang yang diterima tidak diuji kesesuaiannya dengan kontrak.

pembayaran tetap disetujui meski volume dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai

Akibat praktik tersebut, PT SMF berisiko tidak memperoleh harga terbaik dan bahkan kehilangan hak untuk menuntut kewajiban kontraktor atas pekerjaan tambahan yang dilakukan tanpa kontrak resmi.

BPK juga menilai pola pembayaran yang tidak terkendali ini berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi dalam proyek renovasi gedung BUMN tersebut.

Negara Berpotensi Rugi Rp269 Juta

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT SMF untuk: memberikan sanksi kepada Kepala Divisi PMA dan menarik kembali kelebihan pembayaran dari kontraktor pelaksana PT GAT.

Total dana yang harus ditarik kembali mencapai Rp269.629.813, yang terdiri dari: selisih spesifikasi furniture sebesar Rp131.911.424 dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp137.718.389.

Direktur Utama PT SMF menyatakan sepakat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan audit diterima.

Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Serangkaian pelanggaran dalam proyek renovasi Gedung SMF 4 ini dinilai tidak sekadar kesalahan administrasi.

Pembayaran pekerjaan tanpa kontrak, perubahan spesifikasi barang, serta kelebihan pembayaran terhadap volume pekerjaan dinilai telah memenuhi unsur penyimpangan pengelolaan keuangan yang berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Karena itu, temuan audit BPK ini dinilai layak menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya praktik korupsi dalam proyek renovasi gedung milik perusahaan negara tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru