KPK Resmi Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayundalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
“Menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” kata Asep.
Penetapan status hukum terhadap Fadia dilakukan setelah penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.
Fadia Arafiq sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
Penahanan terhadap Fadia dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Topik:
