Perusahaan Keluarga Bupati Fadia Arafiq Raup Rp46 Miliar dari Proyek Pengadaan di Pemkab Pekalongan

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025.
Pada saat menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan, Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Asep mengatakan bahwa setelah beroperasi sekitar satu tahun, PT RNB mulai mendapatkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah Pemkab Pekalongan pada periode 2023–2026.
“Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” kata Asep dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB tercatat menerima total transaksi masuk dari proyek pengadaan jasa outsourcing tersebut mencapai Rp46 miliar.
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai. Namun, KPK menemukan bahwa sisa dana dalam jumlah besar diduga dinikmati oleh Fadia dan keluarganya.
"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar dari total transaksi," ungkap Asep.
Rincian aliran dana tersebut antara lain:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia): Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia): Rp4,6 miliar
- Mehnaz NA (Anak Fadia): Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
KPK menyebut pengelolaan dan distribusi dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.
Topik:
