KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain di Kasus Bupati Pekalongan: Suami dan Anak Dalam Bidikan!

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik akan mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk keluarga dekat Bupati Fadia.
“Hanya dalam konteks perkara ini, dalam waktu 1x24 jam kami harus menetapkan tersangka. Tentu, kecukupan alat bukti yang menentukan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini tidak berhenti pada satu pihak saja. KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat.
"Tapi, bukan berarti sampai di sini, setelah penyelidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih, kecukupan alat bukti yang lainnya," jelasnya.
"Orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya. Kita juga tentu, setelah nanti (alat bukti) cukup. (Kemungkinan tersangka lain) pasalnya mungkin bisa pasal yang berbeda," lanjutnya.
KPK juga membuka kemungkinan menjerat tersangka korporasi apabila ditemukan bukti bahwa perusahaan digunakan sebagai sarana tindak pidana korupsi.
"Bagaimana pak perusahaannya? Ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi. Tentu, nanti bisa ditetapkan (tersangka) korporasi," tegasnya.
Kasus ini bermula saat Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025. Ia mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam perkembangannya, PT RNB mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah pada periode 2023–2026.
“Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” ungkap Asep.
Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB tercatat menerima total transaksi masuk dari proyek pengadaan jasa outsourcing tersebut mencapai Rp46 miliar.
Dari total tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai. Namun, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga dinikmati keluarga Bupati.
"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar dari total transaksi," ujarnya.
Rincian aliran dana tersebut antara lain:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia): Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia): Rp4,6 miliar
- Mehnaz NA (Anak Fadia): Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa pengelolaan dan distribusi dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi.
Topik:
