Eks Direktur Mirae Asset Terlibat Manipulasi Saham BEBS Rp14,5 T

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan skandal besar manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang nilainya ditaksir mencapai Rp14,5 triliun.
Praktik curang yang diduga berlangsung pada periode 2020–2022 ini disebut-sebut melibatkan oknum internal perusahaan sekuritas hingga pihak pengendali emiten.
Direktur Eksekutif Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan lonjakan harga saham BEBS yang terjadi secara tidak wajar menjadi pintu masuk penyelidikan.
Dalam kurun waktu tertentu, harga saham perusahaan tersebut melesat hingga sekitar 7.150 persen di pasar reguler—angka yang dinilai jauh dari kondisi fundamental perusahaan.
“Nilai dugaan keuntungan ilegal dari aktivitas insider trading ini mencapai Rp14,5 triliun. OJK juga telah membekukan sekitar 2 miliar saham yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut,” ujar Bolly di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Nilai fantastis tersebut dihitung dari sekitar 2 miliar lembar saham BEBS yang dikalikan dengan harga tertinggi yang pernah menyentuh Rp7.250 per saham.
Padahal, sebelum akhirnya dihentikan perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), saham BEBS sebelumnya hanya berada di level Rp5 per saham. Lonjakan ekstrem ini memperkuat dugaan adanya praktik penggorengan saham secara terstruktur.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga keterlibatan ASS yang disebut sebagai beneficial owner BEBS, serta MWK, mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
OJK menelusuri sejumlah modus yang diduga digunakan dalam skema ini, mulai dari insider trading, manipulasi informasi material kepada publik, hingga transaksi semu yang dirancang untuk menciptakan pergerakan harga dan volume perdagangan yang menyesatkan pasar.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dugaan pelanggaran tersebut antara lain terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses penawaran saham perdana (IPO), serta laporan penggunaan dana hasil IPO yang diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya jaringan transaksi semu yang melibatkan tujuh perusahaan dan sedikitnya 58 individu yang berperan sebagai nominee. Aktivitas perdagangan tersebut diduga dijalankan oleh enam operator yang bekerja di bawah kendali pihak tersangka.
Sejauh ini, OJK telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dari berbagai pihak, termasuk perusahaan sekuritas, emiten terkait, perbankan, pihak nominee, hingga pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian transaksi mencurigakan tersebut.
Bolly menegaskan, pengusutan kasus ini menjadi bagian dari upaya membersihkan pasar modal dari praktik manipulasi yang merugikan investor dan merusak kredibilitas sistem keuangan.
“Langkah penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dari praktik manipulatif yang merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Monitorindonesia.com telah meminta konfirmasi dan/atau tanggapan soal kasus ini kepada Head of Corporate Secretary Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Irvin Avriano Arief. Namun hingga berita ini diterbitkan, Irvin tidak menjawab.
Topik:
