BREAKINGNEWS

Skandal Klaim BPJS di Anak Usaha PTPN I Ini Rugikan Negara Hampir Rp20 M

Skandal Klaim BPJS di Anak Usaha PTPN I Ini Rugikan Negara Hampir Rp20 M
PTPN I (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan serius di tubuh PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) melalui anak usahanya PT Tembakau Deli Medika (TDM).

Audit atas pengelolaan pendapatan, beban, serta kegiatan investasi PTPN I dan entitas terkait periode 2021 hingga Semester I 2024 menemukan indikasi klaim layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan alias phantom billing kepada BPJS Kesehatan.

Dokumen LHP BPK tertanggal 2 September 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (4/3/2026), menyebutkan PT TDM berpotensi menanggung kerugian dari talangan pengembalian klaim BPJS sebesar Rp6.353.823.600. Tidak hanya itu, auditor negara juga menemukan aliran dana sebesar Rp19.867.228.421,44 yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban memadai.

PT TDM merupakan anak usaha PTPN I yang bergerak di sektor layanan kesehatan dan mengelola tiga rumah sakit yakni RS Bangkatan, RS Tanjung Selamat, dan RS GL Tobing. Dalam operasionalnya, ketiga rumah sakit tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan rujukan tingkat lanjutan seperti rawat jalan dan rawat inap.

Berdasarkan laporan keuangan PT TDM periode 2020–2023, komposisi pendapatan rumah sakit sangat bergantung pada klaim BPJS dengan porsi 93–96 persen dari total pendapatan. Kondisi ini membuat potensi penyimpangan klaim menjadi sangat krusial terhadap stabilitas keuangan perusahaan.

Audit BPJS Kesehatan pada periode 2022–2023 terhadap RS Bangkatan dan RS Tanjung Selamat menemukan indikasi kuat praktik fraud berupa klaim layanan yang tidak riil (phantom billing). Temuan tersebut kemudian ditelusuri lebih jauh oleh BPK melalui analisis dokumen dan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah persoalan serius. Pertama, PT TDM berpotensi menanggung kerugian Rp2.737.924.272 akibat talangan pengembalian dana klaim BPJS. Kedua, terdapat pencairan dana dari rekening bank sebesar Rp1.015.803.683 yang tidak dicatat dalam buku kas perusahaan. Ketiga, auditor juga menemukan pengeluaran kas Rp18.851.424.738,44 yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah.

Total pengeluaran tanpa pertanggungjawaban tersebut mencapai Rp19.867.228.421,44, angka yang dinilai berpotensi merugikan perusahaan sekaligus mengindikasikan lemahnya tata kelola keuangan.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan PT TDM berpotensi menanggung kerugian sebesar Rp2.737.924.272,00 atas talangan pengembalian dana klaim BPJS Kesehatan; pengeluaran dana sebesar Rp19.867.228.421,44 (Rp1.015.803.683,00 + Rp18.851.424.738,44) berpotensi merugikan perusahaan; dan potensi pemborosan atas penghasilan dan fasilitas yang diberikan kepada Sdr. KNPS sebagai SEVP Operation PT Kawasan Industri Nusantara," petik laporan BPK.

BPK juga menyoroti aspek manajemen dan tata kelola sumber daya manusia. Auditor menemukan pengangkatan seorang pejabat berinisial KNPS sebagai SEVP Operation PT Kawasan Industri Nusantara yang tidak sesuai dengan pedoman reward and punishment perusahaan, sehingga memunculkan potensi pemborosan terhadap penghasilan dan fasilitas jabatan.

Dalam analisisnya, BPK menyebut sejumlah pihak diduga lalai dalam menjalankan pengawasan dan pengelolaan keuangan. Direktur PT TDM periode Agustus 2023 hingga 2024 dinilai tidak cermat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan. Sementara itu, direktur pada periode 2020 hingga Mei 2023 juga disebut lalai dalam pencairan cek senilai Rp331,7 juta.

Kelalaian serupa juga ditemukan pada manajemen rumah sakit di bawah PT TDM. Kepala RS Tanjung Selamat disebut lalai dalam pengajuan klaim BPJS sejak Januari 2020 hingga Juni 2023 serta pencairan cek pada periode 2020–2021. 

Hal yang sama juga terjadi di RS Bangkatan, yang tercatat lalai dalam pengajuan klaim BPJS pada periode Maret 2021 hingga Juli 2022 serta pencairan cek lebih dari Rp574 juta.

Tak hanya itu, Manajer Keuangan PT TDM periode 2020–2023 juga dinilai tidak menjalankan tanggung jawabnya secara memadai dalam mempertanggungjawabkan berbagai pengeluaran, termasuk pembelian obat, alat kesehatan, biaya tamu, hingga biaya operasional lainnya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PTPN I memberikan peringatan kepada Direksi PTPN I agar segera menuntaskan permasalahan dugaan phantom billing BPJS di PT TDM.

BPK juga meminta direksi untuk memberikan sanksi kepada pejabat terkait, termasuk direktur PT TDM, kepala rumah sakit, serta manajer keuangan yang dinilai lalai dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Selain itu, Direktur PT TDM dan Manajer Keuangan diperintahkan untuk mengembalikan dana perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sementara Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) diminta melakukan pemeriksaan khusus atas pengeluaran kas sebesar Rp19,8 miliar tersebut.

Temuan ini memperlihatkan adanya dugaan serius mengenai praktik manipulasi klaim kesehatan dan lemahnya pengawasan internal pada perusahaan layanan kesehatan milik BUMN tersebut. Jika tidak segera ditindaklanjuti, skandal ini berpotensi menjadi salah satu kasus besar dalam tata kelola keuangan BUMN sektor kesehatan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Klaim BPJS di Anak Usaha PTPN I Ini Rugikan Negara Hampir Rp20 M | Monitor Indonesia