Audit BPK Bongkar Borok PTPN II: Denda Tak Ditagih, Lahan Raib, hingga Pemborosan Miliaran Rupiah

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti berbagai penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan dan investasi di PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). Audit terhadap periode 2021 hingga Semester I 2023 mengungkap deretan praktik pengelolaan yang dinilai tidak efisien, sarat pelanggaran, dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (4/3/2026) bahwa dalam laporan bernomor 26/LHP/XX/8/2024 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024 itu, BPK menemukan setidaknya 15 persoalan besar yang mencerminkan lemahnya tata kelola perusahaan milik negara tersebut.
Salah satu temuan paling mencolok adalah pembayaran biaya konsultan hukum yang dinilai tidak berdasar. PTPN II diketahui membayar jasa konsultan dengan skema monthly base ditambah biaya lain yang tidak sesuai ketentuan, bahkan terdapat kelebihan pembayaran success fee mencapai Rp8,27 miliar.
Tak hanya itu, perusahaan juga dinilai lalai dalam menagih denda keterlambatan pengiriman bahan baku raw sugar pada tahun 2022. Akibat kelalaian tersebut, potensi penerimaan perusahaan senilai USD17.276 atau sekitar ratusan juta rupiah tidak dipungut sama sekali.
Temuan yang lebih serius muncul pada persoalan aset. BPK mencatat terdapat lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 451,73 hektare yang tidak dapat diselesaikan statusnya, sementara ganti rugi atas lahan tersebut belum diterima negara senilai Rp384,31 miliar.
Masalah tata kelola juga merembet pada pengelolaan keuangan internal. BPK menemukan pembayaran biaya keamanan dari tahun 2021 hingga 2023 dilakukan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, kerja sama pembangunan Kota Mandiri Bekala antara PTPN II dan perusahaan milik negara di sektor perumahan juga disebut belum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sektor energi, kerja sama penjualan listrik kepada PT PLN dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga biogas bersama PT Pertamina Power Indonesia juga dinilai belum memberikan keuntungan optimal bagi PTPN II.
Audit BPK juga menyoroti pelaksanaan beberapa paket pekerjaan proyek yang tidak sesuai kontrak. Empat paket pekerjaan pengecoran dan pengaspalan jalan disebut menyimpang dari ketentuan perjanjian kerja.
Masalah finansial lainnya muncul dari pengelolaan pinjaman perusahaan. BPK menemukan adanya overdue interest atau bunga keterlambatan pembayaran sebesar Rp1,91 miliar serta tambahan denda keterlambatan mencapai Rp7,38 miliar.
Tak berhenti di sana, pemberian asuransi purna jabatan kepada direksi, komisaris, serta pejabat setingkat juga disebut tidak sesuai ketentuan perusahaan.
Dalam sektor investasi mesin dan instalasi, BPK mencatat PTPN II tidak mengenakan denda keterlambatan kepada kontraktor dengan nilai Rp224,6 juta, yang berpotensi menambah kerugian perusahaan.
BPK juga menyoroti praktik inter company trading gula kristal putih oleh konsorsium PTPN yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan, serta lemahnya pengelolaan mutu persediaan crude palm oil (CPO) yang tidak mengikuti standar operasional perusahaan.
Serangkaian temuan tersebut menggambarkan adanya masalah serius dalam tata kelola dan pengawasan internal PTPN II. Jika tidak segera diperbaiki, praktik-praktik tersebut berpotensi terus menggerus keuangan perusahaan dan membuka celah kerugian negara yang lebih besar.
Audit ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi manajemen PTPN II untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset, kontrak kerja sama, hingga disiplin pengelolaan keuangan perusahaan.
Topik:
