KPK Didesak Buka Kembali Penyelidikan Kasus Lahan Sumber Waras Rp 161 M

Jakarta, MI – Polemik dugaan korupsi pengadaan lahan bekas RS Sumber Waras kembali memanas. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa kasus tersebut belum selesai dan masih menyisakan potensi kerugian negara sebesar Rp161 miliar yang belum dipulihkan.
Fakta tersebut terungkap dalam jawaban BPK pada persidangan praperadilan perkara Nomor 15/Pid.Prap/2026/PN Jakarta Selatan yang berlangsung dalam dua pekan terakhir.
Dalam keterangannya di persidangan, BPK menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyimpangan itu disebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp161 miliar.
Lebih jauh, BPK juga menegaskan bahwa kerugian tersebut hingga kini belum dipulihkan, sehingga laporan hasil pemeriksaan terhadap Pemprov DKI Jakarta tetap berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Situasi ini memicu desakan keras agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghentikan penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Boyamin Saiman, menilai langkah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) pada 9 Mei 2023 merupakan keputusan yang tidak tepat.
Menurutnya, audit investigatif BPK sebelumnya telah menemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras dengan nilai Rp191,33 miliar.
Audit tersebut dilakukan selama sekitar empat bulan dan hasilnya diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. Setelah menerima hasil audit itu, KPK bahkan sempat memeriksa setidaknya 50 saksi untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembelian lahan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan itu juga terungkap sedikitnya enam penyimpangan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan, penentuan harga tanah, hingga proses transaksi.
Namun KPK kemudian menghentikan penyelidikan dengan alasan nilai tanah di kawasan tersebut telah melonjak signifikan. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dianggap menutup potensi kerugian negara yang sebelumnya dihitung BPK.
Alasan tersebut dinilai tidak tepat oleh pihak pemohon praperadilan.
Boyamin menegaskan bahwa kenaikan nilai tanah tidak menghapus unsur pidana jika sejak awal terjadi praktik mark-up atau penyimpangan dalam proses pembelian.
“Kerugian negara yang muncul pada awal transaksi tetap harus diproses secara hukum. Kenaikan NJOP tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan perkara,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Kamis (5/3/2026).
Ia juga menilai penghentian penyelidikan justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa negara seolah menutup-nutupi dugaan korupsi besar yang sempat menjadi sorotan nasional.
Selain itu, pihak pemohon juga mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk menagih pengembalian dana Rp161 miliar kepada Yayasan RS Sumber Waras guna memulihkan potensi kerugian daerah sebagaimana direkomendasikan BPK.
Menurutnya, nilai tersebut sangat besar dan seharusnya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan masyarakat di Jakarta.
Sidang praperadilan kasus ini kini memasuki tahap akhir. Putusan dijadwalkan dibacakan hari ini, Kamis, 5 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak pemohon berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan sehingga KPK diwajibkan membuka kembali penyelidikan dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Kasus yang telah bergulir sejak lebih dari satu dekade ini kembali menjadi sorotan publik sebagai ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Topik:
