Vonis Bebas Tiga Terdakwa, Tamparan Telak bagi Jaksa dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan. Putusan tersebut menjadi pukulan serius bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya membawa perkara ini ke meja hijau.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
"Kami akan lihat untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," ujar Riono kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Tiga terdakwa yang divonis bebas yakni: Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar; Advokat, Junaidi Saibih; dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar sejak Selasa (3/3) hingga Rabu (4/3) dini hari oleh Majelis Hakim yang dipimpin Efendi, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa majelis telah menjatuhkan putusan bebas terhadap seluruh terdakwa.
Dakwaan Gugur, Alasan Hakim Tegas
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ada proses hukum yang benar-benar terintangi sebagaimana didakwakan kepada Junaidi. Semua perkara yang disebut-sebut dirintangi, menurut hakim, tetap berjalan sesuai mekanisme hukum.
Tak hanya itu, Junaidi juga dibebaskan dari dakwaan suap terhadap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO). Artinya, tuduhan mengintervensi putusan hakim tak terbukti di persidangan.
Untuk Tian Bahtiar, majelis menilai pemberitaan negatif yang dipersoalkan jaksa terhadap penanganan perkara di Kejagung bukanlah berita bohong. Hakim menyebut perbedaan persepsi tidak bisa serta-merta dikualifikasikan sebagai perintangan penyidikan.
Sementara terhadap Adhiya, hakim menyatakan perbuatannya yang mengerahkan buzzer tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Jika hendak dipersoalkan, menurut hakim, semestinya menggunakan ketentuan pidana umum, bukan rezim tipikor.
Ujian Pembuktian Jaksa
Vonis bebas ini memunculkan tanda tanya besar atas konstruksi dakwaan jaksa. Dalam perkara yang sejak awal disorot publik karena melibatkan isu buzzer dan dugaan intervensi hukum, majelis justru menyimpulkan tidak ada unsur pidana korupsi yang terpenuhi.
Kini, bola berada di tangan Kejagung, menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Apa pun pilihannya, putusan ini menjadi alarm keras bahwa dakwaan perintangan penyidikan tak bisa berdiri hanya pada asumsi, melainkan harus dibuktikan secara konkret dan tak terbantahkan di ruang sidang.
Topik:
