7 Fakta OTT KPK yang Mengguncang Bupati Pekalongan

Jakarta, MI - Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bukan sekadar penindakan biasa.
Dari pengisian daya mobil listrik hingga aliran dana yang menyeret keluarga, kasus ini membuka dugaan konflik kepentingan yang sistematis dalam proyek pengadaan di Kabupaten Pekalongan.
Berikut 7 fakta utama yang terungkap:
1. Ditangkap Saat Isi Daya Mobil Listrik
Fadia diamankan tim KPK pada Selasa (3/3/2026) dini hari di Semarang. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Fadia ditemukan saat tengah mengisi daya mobil listrik. Tim sempat kehilangan jejak sebelum akhirnya mengamankan yang bersangkutan menjelang tengah malam.
2. Klaim Bersama Gubernur Dibantah KPK
Fadia sempat mengklaim dirinya bersama Gubernur Jawa Tengah saat OTT berlangsung. Namun KPK menegaskan tidak memperoleh informasi tersebut selama proses pengamanan. Tim bahkan harus bergerak dari Pekalongan ke Semarang untuk melacak keberadaan Fadia.
3. Status Tersangka Ditetapkan Kurang dari 24 Jam
Usai gelar perkara, KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan status hukum ditetapkan dalam waktu 1x24 jam setelah OTT.
4. Resmi Ditahan, Fadia Bantah Kena OTT
Setelah diperiksa, Fadia langsung ditahan. Namun saat digiring ke mobil tahanan, ia membantah terjaring OTT dan menyebut tidak ada barang bukti yang disita darinya.
5. Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Rekanan Proyek
KPK menduga Fadia menerima Rp5,5 miliar melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sepanjang 2023–2026. Perusahaan tersebut diketahui memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, memunculkan dugaan konflik kepentingan.
6. Suami dan Dua Anak Ikut Terseret Aliran Dana
Aliran dana tak berhenti pada Fadia. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI), diduga menerima Rp1,1 miliar. Dua anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp4,6 miliar dan Mehnaz Na menerima Rp2,5 miliar. Total penerimaan keluarga mencapai sekitar Rp19 miliar.
7. Uang Mengalir ke Orang Kepercayaan
Dari total dana tersebut, sekitar Rp5,3 miliar disebut mengalir kembali. Sebesar Rp2,3 miliar diberikan kepada Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB dan orang kepercayaan Fadia. Sisanya Rp3 miliar masih berupa penarikan tunai dan belum terdistribusi.
Kasus ini memperlihatkan dugaan praktik konflik kepentingan yang melibatkan lingkar kekuasaan keluarga dalam proyek pemerintah daerah. KPK kini mendalami konstruksi perkara dan membuka kemungkinan pengembangan tersangka lain.
OTT ini bukan hanya soal penangkapan seorang kepala daerah, tetapi juga potret rapuhnya integritas pengadaan publik ketika kekuasaan dan keluarga berada dalam satu pusaran kepentingan.
Topik:
