BREAKINGNEWS

BPK Tegaskan Kerugian Rp161 M, KPK Didesak Buka Lagi!

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Polemik pengadaan lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras kembali memanas di ruang sidang praperadilan.

Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya tuntas, terutama terkait potensi kerugian negara yang hingga kini belum dipulihkan.

Dalam jawaban yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sidang praperadilan perkara nomor 15/Pid.Prap/2026/PN Jakarta Selatan, terungkap bahwa hasil pemeriksaan lembaga auditor negara itu masih mencatat adanya indikasi penyimpangan dalam proses pembelian lahan tersebut.

BPK menegaskan bahwa pengadaan lahan eks RS Sumber Waras mengandung potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp161 miliar. Hingga kini, kerugian tersebut disebut belum dipulihkan ke kas daerah.

Akibat belum adanya pemulihan kerugian, BPK juga menyatakan laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam laporan hasil pemeriksaan terkait persoalan tersebut.

Kuasa hukum pemohon praperadilan, Boyamin Saiman, menilai kondisi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut sejatinya belum selesai secara hukum.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kembali penyelidikan yang sebelumnya dihentikan.

Menurutnya, penghentian penyelidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) yang diterbitkan KPK pada 9 Mei 2023 patut dipersoalkan karena sebelumnya BPK telah melakukan audit investigatif selama sekitar empat bulan dan menemukan indikasi penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut.

Hasil audit investigasi BPK bahkan telah diserahkan kepada KPK sejak 7 Desember 2015. Berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan, KPK juga diketahui telah memeriksa sedikitnya 50 saksi untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan lahan tersebut.

Dalam auditnya, BPK mengidentifikasi setidaknya enam penyimpangan dalam proyek pengadaan lahan itu. Penyimpangan tersebut disebut terjadi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan, penentuan harga, hingga proses transaksi dan penyerahan hasil pembelian lahan.

Namun KPK kemudian menghentikan penyelidikan dengan alasan nilai tanah di lokasi tersebut mengalami kenaikan signifikan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Lembaga antirasuah itu menilai kenaikan nilai tanah hingga sekitar Rp1,4 triliun membuat selisih kerugian yang sebelumnya dihitung sekitar Rp191 miliar dianggap tertutup oleh peningkatan nilai aset.

Meski demikian, pihak pemohon praperadilan menilai alasan tersebut tidak dapat menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Mereka berpendapat kenaikan nilai aset tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang diduga terjadi pada saat proses pembelian.

Boyamin juga menegaskan bahwa rekomendasi BPK secara tegas meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulihkan indikasi kerugian daerah minimal sebesar Rp191,33 miliar ke kas daerah.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta saat ini, Pramono Anung, didesak untuk melakukan langkah pemulihan kerugian negara dengan menagih pengembalian dana kepada Yayasan RS Sumber Waras sebagaimana rekomendasi hasil audit BPK.

Menurut Boyamin, nilai Rp161 miliar merupakan jumlah yang sangat besar dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan masyarakat Jakarta.

Ia juga menilai penerbitan SP3 oleh KPK di tengah temuan audit BPK menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Sidang praperadilan perkara ini kini telah memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

Pemohon berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut menyatakan penghentian penyelidikan oleh KPK tidak sah serta memerintahkan lembaga antirasuah itu membuka kembali penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan bekas RS Sumber Waras.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru