Skandal BPJS di PT SMF: Perusahaan Bayar Iuran 5%, Negara Dirugikan Ratusan Juta

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar praktik pengelolaan tunjangan BPJS Kesehatan yang dinilai menyimpang dari ketentuan pemerintah di tubuh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Persero.
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (5/3/2026) bahwa di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan aktivitas pembiayaan dan operasional periode Semester II 2023 hingga 2024 yang terbit pada 25 Juli 2025, auditor negara menemukan kebijakan internal perusahaan justru membebani keuangan perseroan sekaligus menyimpang dari Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
Temuan BPK mengungkap bahwa PT SMF membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen penuh untuk karyawan, tanpa memotong porsi peserta sebesar 1 persen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Aturan pemerintah jelas menyatakan bahwa 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen wajib dibayar pekerja.
Namun dalam praktiknya, SMF justru memasukkan seluruh premi tersebut ke dalam komponen gaji sebagai tunjangan BPJS Kesehatan sebesar 5 persen, lalu kembali memotong 5 persen tersebut untuk membayar iuran BPJS. Skema ini membuat perusahaan menanggung beban yang seharusnya menjadi kewajiban karyawan.
Audit BPK mencatat, sepanjang Juli 2023 hingga Desember 2024, total pembayaran iuran BPJS Kesehatan karyawan oleh PT SMF mencapai Rp984.598.283. Jika mengikuti ketentuan Perpres, seharusnya perusahaan hanya menanggung Rp781.523.033. Artinya terdapat selisih Rp197.054.250 yang seharusnya menjadi kewajiban peserta BPJS.
Tak berhenti pada karyawan tetap, pola yang sama juga ditemukan pada tenaga alih daya yang digunakan perusahaan.
PT SMF diketahui menjalin kerja sama penyediaan tenaga kerja dengan sejumlah perusahaan, di antaranya:
PT DTU
PT BDP
PT SOS
Tenaga alih daya tersebut mengisi berbagai posisi seperti pengemudi, kurir, staf administrasi, resepsionis, petugas keamanan, sekretaris direksi, teknisi hingga petugas kebersihan.
Namun BPK menemukan bahwa seluruh premi BPJS Kesehatan tenaga alih daya sebesar 5 persen juga dibayarkan oleh PT SMF, tanpa ada pemotongan porsi peserta sebesar 1 persen sebagaimana ketentuan.
Dari hasil audit, total pembayaran iuran BPJS Kesehatan tenaga alih daya mencapai Rp339.627.960, sementara sesuai Perpres perusahaan seharusnya hanya membayar Rp271.702.188. Selisih yang menjadi kewajiban pekerja mencapai Rp67.925.772.
Dengan demikian, total selisih kewajiban peserta BPJS yang justru ditanggung perusahaan mencapai lebih dari Rp264 juta.
BPK menilai persoalan ini muncul karena ketidaksinkronan kebijakan internal perusahaan dengan petunjuk teknis yang dibuat sendiri oleh manajemen. Dalam juknis disebutkan bahwa perusahaan menanggung iuran BPJS karyawan dan keluarga, namun kebijakan perusahaan tidak mengatur hal tersebut secara tegas.
Lebih jauh, auditor juga mencatat bahwa Divisi SDM dan Divisi Manajemen Risiko tidak cermat menyusun kebijakan, sementara Direksi dinilai kurang hati-hati dalam menetapkan pedoman penggajian, tunjangan, fasilitas dan manfaat karyawan yang seharusnya menyesuaikan Peraturan Presiden.
Akibatnya, pembayaran tunjangan BPJS Kesehatan tersebut membebani keuangan PT SMF dan bertentangan dengan ketentuan regulasi jaminan kesehatan nasional.
BPK akhirnya meminta Direksi PT SMF segera melakukan pembenahan kebijakan internal, termasuk memutakhirkan aturan pembayaran iuran BPJS agar sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Selain itu, pimpinan perusahaan diminta memberikan pembinaan kepada Divisi SDM serta memastikan pembayaran iuran BPJS karyawan dan tenaga alih daya dilakukan sesuai ketentuan.
Direktur Utama PT SMF dalam tanggapan kepada BPK menyatakan sepakat dengan temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi auditor negara paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.
Temuan ini kembali menunjukkan bagaimana kebijakan internal perusahaan pelat merah dapat bertabrakan dengan regulasi negara, menimbulkan pemborosan keuangan dan membuka celah pengelolaan anggaran yang tidak disiplin.
Topik:
