BPK Bongkar Borok Pengelolaan PLN: Kerugian Ratusan Miliar hingga Aset Rp229,73 M Terancam Mangkrak

Jakarta, MI — Temuan serius kembali diungkap Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap pengelolaan bisnis kelistrikan nasional.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (5/3/2026) bahwa di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025, auditor negara menemukan sejumlah persoalan signifikan dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sepanjang tahun 2023.
Audit tersebut mencakup PLN, anak perusahaan, hingga instansi terkait di berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, hingga Kalimantan Timur.
Hasilnya tidak ringan. BPK menemukan berbagai potensi kerugian negara, pemborosan biaya, hingga pengelolaan aset yang dinilai tidak optimal.
Salah satu temuan paling mencolok adalah terkait optimalisasi pemanfaatan aset pekerjaan dalam pelaksanaan (PDP). BPK mencatat aset yang terdampak perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), keterbatasan mitra kerja sama, serta terminasi kontrak menyebabkan potensi sunk cost minimal Rp229,73 miliar. Dari nilai tersebut, sekitar Rp1,97 triliun potensi manfaat aset bahkan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Masalah lain juga muncul dalam kerja sama penyediaan tenaga listrik untuk proyek smelter. BPK menilai PLN belum memperoleh kepastian jangka waktu keberlanjutan perjanjian penyediaan listrik untuk Smelter Feni Haltim milik PT Aneka Tambang Tbk. Kondisi ini berpotensi memicu pendapatan relokasi dan penggantian bahan bakar pembangkit minimal Rp719,90 miliar yang belum dapat diterima oleh PLN.
Tidak berhenti di situ, audit juga menyoroti risiko pasokan energi primer. Entitas PLN disebut belum mampu menjamin kesinambungan pasokan batubara untuk PLTU IPP Jawa 7, yang berpotensi menimbulkan peningkatan biaya bahan bakar atau fuel cost hingga Rp308,52 miliar.
BPK juga menemukan persoalan dalam penjualan listrik kepada Independent Power Producer (IPP). PLN disebut belum mengenakan tarif penjualan listrik sesuai ketentuan, yang berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan minimal sebesar Rp264,78 miliar pada tahun 2023.
Masalah lainnya berkaitan dengan proyek digitalisasi kelistrikan. PLN dinilai belum melaksanakan pengadaan Managed Service Advanced Metering Infrastructure (AMI) sesuai ketentuan. Akibatnya, perusahaan berpotensi tidak memperoleh harga kontrak yang paling menguntungkan.
Meski menemukan berbagai persoalan tersebut, BPK dalam kesimpulan auditnya menyatakan bahwa secara umum pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PLN serta entitas terkait telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material, dengan pengecualian sejumlah temuan yang memerlukan perhatian serius.
Laporan audit tersebut ditandatangani di Jakarta pada 29 Juli 2025 oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK, Dr. B. Dwita Pradana.
Namun bagi publik, temuan ini kembali membuka tabir masalah klasik di sektor kelistrikan nasional: pengelolaan proyek yang tidak optimal, potensi kehilangan pendapatan ratusan miliar rupiah, serta risiko pemborosan investasi di tubuh perusahaan listrik pelat merah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo sama sekali tidak menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.
Topik:
