BREAKINGNEWS

Askolani Bungkam soal Korupsi POME Rp14 T, Nomor WhatsApp Jurnalis Malah Diblokir

Askolani
Askolani saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp14 triliun terus menggelinding. Kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung ini kini juga menyeret sorotan terhadap mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.

Di tengah derasnya desakan publik dan DPR agar perkara ini diusut hingga ke aktor utama, sikap Askolani justru memicu tanda tanya. Saat dikonfirmasi oleh jurnalis Monitorindonesia.com terkait dugaan keterlibatan atau pengetahuannya dalam perkara tersebut, Askolani tidak memberikan tanggapan. Bahkan, nomor WhatsApp jurnalis yang mencoba meminta klarifikasi diketahui diblokir.

Upaya konfirmasi sebenarnya telah dilakukan secara patut untuk meminta penjelasan dari yang bersangkutan terkait perkembangan penyidikan kasus ekspor sawit yang diduga direkayasa sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Namun hingga berita ini diturunkan, Askolani memilih bungkam dan memutus komunikasi.

Sementara itu, desakan agar Kejaksaan Agung mengusut perkara ini hingga ke akar terus menguat. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan penyidik tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus berani membongkar dalang besar di balik rekayasa ekspor sawit tersebut.

“Ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo. Jadi jangan lembek dan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses,” kata Sahroni, Kamis (5/3/2026).

Sahroni menilai dugaan penyimpangan ekspor CPO yang dikamuflasekan sebagai POME bukan sekadar pelanggaran administratif. Skandal ini dinilai berpotensi merugikan negara dalam jumlah fantastis sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Negara harus hadir dan tegas terhadap korporasi yang menyalahgunakan kewenangan atau mencari keuntungan dengan merusak alam. Yang begini-begini kan salah satu biang kerok penyebab bencana,” tegasnya.

Sorotan terhadap perkara ini juga mengarah pada kemungkinan pemeriksaan terhadap Askolani. Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil mantan Dirjen Bea dan Cukai tersebut untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi ekspor POME.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyidik tidak akan ragu memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Semua pihak yang mengetahui dan diperlukan dalam pembuktian pasti akan dimintakan keterangan,” kata Anang kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (21/2/2026).

Namun Anang menegaskan bahwa keputusan pemanggilan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Itu masih ranah penyidik, biarkan saja dulu mereka bergerak. Proses penyidikan masih berjalan dan belum sepenuhnya terbuka,” ujarnya.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025.

Dalam prosesnya, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 20 Oktober 2025.

“Memang benar penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai Pusat,” kata Anang.

Selain itu, rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Bea Cukai, Sofian Manahara, juga digeledah. Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Perkembangan terbaru menunjukkan penyidikan semakin agresif. Pada 12–14 Februari 2026, tim penyidik menggeledah 16 lokasi di Medan, Sumatera Utara, dan Pekanbaru, Riau.

Sebanyak 11 lokasi berada di Medan dan lima lainnya di Pekanbaru. Penggeledahan menyasar rumah serta kantor para tersangka maupun pihak yang terafiliasi dalam dugaan rekayasa ekspor CPO yang diklaim sebagai POME pada periode 2022–2024.

Di Pekanbaru, penyidik menggeledah kantor PT Trimita Jaya Investama, PT Tanggung Agro Jaya, PT Surya Inti Primakarya, serta PT Bumi Inti Rejeki.

Sementara di Medan, penggeledahan dilakukan di kantor PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, PT Sinar Mutiaranusa Sawita, dan PT Sinar Mutiaranusa Agro.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta enam unit mobil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Tiga pejabat negara yang menjadi tersangka yakni Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Thahjadi, Lila Harsyah Bakhtiar dari Kementerian Perindustrian, serta Muhammad Zulfikar dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru.

Para tersangka diduga merekayasa ekspor CPO seolah-olah sebagai POME untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor dan kewajiban pajak. Skema tersebut diduga melibatkan kerja sama antara pejabat negara dan pihak swasta melalui pemberian imbalan atau kickback.

Kejagung juga masih menelusuri keterlibatan sedikitnya 26 perusahaan lain yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata niaga ekspor sawit tersebut.

Dengan penyidikan yang terus berkembang dan peluang pemeriksaan terhadap tokoh penting seperti Askolani, skandal ekspor sawit ini berpotensi membuka jaringan persekongkolan besar di balik bisnis komoditas strategis Indonesia. Jika terbukti, perkara ini bisa menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor perkebunan dalam beberapa tahun terakhir.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Askolani Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Dikonfirmasi Skandal | Monitor Indonesia