BREAKINGNEWS

Suap Hakim Rp60 Miliar: Giliran Pemilik Sawit Diseret Hukum?

Foto Gedung Kejagung
Gedung Kejagung (Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus suap hakim yang menyeret sejumlah korporasi besar dinilai belum menyentuh aktor utama.

Meski pelaksana di tingkat karyawan telah diproses, tekanan kini mengarah kepada pemilik dan pengurus perusahaan raksasa yang diduga berada di balik skandal tersebut.

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus berani menindak pemilik sekaligus korporasi dari tiga grup besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara suap hakim yang telah terbukti di pengadilan.

Menurut Fickar, mustahil seorang karyawan bagian legal memiliki kewenangan memutuskan atau memerintahkan pemberian suap kepada hakim tanpa restu pimpinan atau pemilik perusahaan.

“Tanpa ada perintah atau persetujuan dari pengurus atau pemilik perusahaan, karyawan bagian legal tidak mungkin memiliki kewenangan untuk memutuskan menyuap hakim,” ujar Fickar, Kamis (5/3/2026).

Ia menilai perintah majelis hakim agar penyidik menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab sudah tepat. Dalam praktiknya, pelaku yang dihukum baru berada di level pelaksana, sementara pihak yang diduga memberi perintah belum tersentuh.

Menurut Fickar, sekalipun ide atau usulan suap berasal dari karyawan, keputusan akhir tetap berada di tangan pengurus atau pemilik perusahaan.

“Pertimbangan hakim sudah tepat. Jika jaksa menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, pemilik dari ketiga grup korporasi itu bisa dijadikan tersangka,” tegasnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim sebelumnya menyatakan terdakwa Syafei, karyawan bagian legal dari Wilmar Group, terbukti turut membantu praktik suap kepada hakim atau pegawai pengadilan. Nilai suap yang terungkap dalam persidangan mencapai 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar.

Majelis hakim bahkan secara eksplisit meminta jaksa penyidik menuntaskan perkara hingga ke tingkat prinsipil atau beneficial owner dari ketiga grup korporasi tersebut agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat terungkap.

Dalam persidangan juga terkuak adanya surat dari advokat Marcella Santoso kepada advokat Ariyanto yang diduga bertujuan melindungi klien dari tiga korporasi tersebut agar tidak terseret lebih jauh dalam kasus suap.

Fickar menilai langkah menjadikan korporasi sebagai subjek hukum juga dapat menjadi jalan bagi penegak hukum untuk menjerat pemilik perusahaan, termasuk pemilik Wilmar Group, yakni taipan Malaysia Robert Kuok.

Robert Kuok dikenal sebagai “raja gula dunia” karena menguasai sekitar 10 persen pasar gula global. Dengan statusnya sebagai warga negara Malaysia, penjeratan korporasi dinilai dapat menjadi strategi hukum untuk memastikan pertanggungjawaban pidana tetap dapat ditegakkan.

Kini bola panas berada di tangan kejaksaan. Publik menunggu apakah kasus suap hakim bernilai puluhan miliar ini berhenti pada level karyawan, atau benar-benar menembus hingga ke pucuk kekuasaan korporasi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Suap Hakim Rp60 Miliar: Giliran Pemilik Sawit Diseret Hukum? | Monitor Indonesia