KPK Ulik Wakil Ketua DPRD Madiun hingga Pejabat Dinas di Kasus Pemerasan Bupati Madiun

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan memeriksa sejumlah pejabat daerah, Kamis (5/3/2026).
Salah satu yang diperiksa adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi. Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi.
“Hari ini Kamis (5/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Budi, Kamis (5/3/2026).
Selain para pejabat tersebut, KPK juga memanggil beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan ajudan wali kota, yakni Martono selaku ASN DPMPTSP Kota Madiun, Afandi selaku ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun/Kabid PSLB3.
Lalu, FX Iwan Dwi Susanto selaku ASN DPMPTSP Kota Madiun, Daffa Syaddad Felix Rahajo Putra selaku ASN/Ajudan Wali Kota, Katon Nuraharto selaku Ajudan Wali Kota.
Namun demikiab, Budi belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah yang saat ini tengah disidik lembaga antirasuah.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.
Topik:
