KPK Bongkar Fakta Mengejutkan: ART Bupati Pekalongan Jadi Direktur Perusahaan Proyek Miliaran

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun merupakan asisten rumah tangga (ART) Fadia.
“Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia (Direktur PT RNB) nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR,” kata Asep, Kamis (5/3/2026).
Asep menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Rul Bayatun mengaku kerap mendapat perintah dari Fadia untuk menarik uang tunai dari rekening perusahaan.
"RUL cuma diminta FAR, misalnya butuh uang sekian (untuk) tarik tunai," ungkapnya.
Uang tersebut disebut diserahkan langsung oleh Rul Bayatun kepada Fadia maupun kepada orang kepercayaannya, termasuk ajudan. Menurut KPK, pola tersebut membuat alur distribusi dana semakin berlapis.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
Kasus ini bermula saat Fadia menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan mendirikan PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” ungkap Asep.
Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB tercatat menerima total transaksi masuk dari proyek pengadaan jasa outsourcing tersebut mencapai Rp46 miliar.
Dari total tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai. Namun, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga dinikmati keluarga Bupati.
"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar dari total transaksi," ujarnya.
Rincian aliran dana tersebut antara lain:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia): Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia): Rp4,6 miliar
- Mehnaz NA (Anak Fadia): Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa pengelolaan dan distribusi dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi.
Topik:
