BREAKINGNEWS

Kasus Tanah Waris Tanudibroto Diseret ke Pidana, Dugaan Penipuan Rp11,4 M Menggema di Pengadilan

Kasus Armando
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembagian hasil pelepasan tanah milik ahli waris Tanudibroto kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Abdul Rohim sebagai investor mengaku tidak menerima haknya sebesar Rp11,48 miliar dari hasil pelepasan tanah ke Pemprov DKI Jakarta. Kuasa hukum pelapor menegaskan perkara ini merupakan tindak pidana, bukan sengketa waris atau perdata. Sementara pihak terdakwa Armando Herdian melalui kuasa hukumnya membantah tudingan tersebut dan menyatakan sejumlah dokumen yang dijadikan dasar dakwaan tidak diakui serta terdapat perkara perdata yang telah lebih dulu bergulir, Kamis (5/3/2026) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembagian hasil pelepasan hak tanah milik ahli waris Tanudibroto kini bergulir dalam ranah pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa hukum pelapor, yakni Abdul Rohim, yang terdiri dari Welky Lelviandra, R. Mapan PS Sinaga, dan Aryo Tiasmoro menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipersempit sebagai sengketa perdata atau konflik warisan keluarga. Menurut mereka, perkara tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mapan PS Sinaga menjelaskan bahwa kliennya merupakan korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Ia menilai berbagai narasi yang mencoba menggiring kasus ini sebagai sengketa pembagian warisan justru berpotensi menyesatkan publik dan merugikan posisi korban.

“Perkara ini sedang berjalan dalam koridor pidana. Kami diwakili oleh jaksa dalam proses penuntutan. Jadi fokusnya adalah pada terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan pada persoalan waris atau pembagian internal keluarga,” ujar R. Mapan PS Sinaga kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, dalam hukum pidana pembuktian perkara pada dasarnya sederhana. Selama unsur delik dalam pasal yang didakwakan terpenuhi serta tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Karena itu, pihaknya meminta semua pihak tidak mengaburkan substansi perkara dengan isu lain di luar pokok perkara pidana yang kini sedang diuji di persidangan.

Korban Jangan Sampai Menjadi Korban Dua Kali

Kuasa hukum lainnya, Aryo Tiasmoro, menegaskan bahwa kliennya tidak boleh kembali menjadi korban akibat framing yang menyebut perkara ini sekadar konflik keluarga.

Menurutnya, dalam dakwaan jaksa sudah jelas disebutkan bahwa Abdul Rohim merupakan korban dalam perkara tersebut.

“Korban pertama sudah jelas sebagaimana tertulis dalam dakwaan. Jangan sampai klien kami menjadi korban kedua kalinya karena ada framing seolah-olah ini hanya persoalan waris atau konflik keluarga,” tegas Aryo.

Ia menilai berbagai narasi di luar persidangan yang mencoba memutarbalikkan fakta justru berpotensi mengaburkan inti perkara yang saat ini sedang diuji dalam proses pidana.

Kronologi Pelepasan Tanah

Kasus ini bermula dari rangkaian perjanjian terkait pengurusan dan pelepasan dua bidang tanah milik ahli waris Tanudibroto di wilayah Dukuh yang kemudian dialihkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada 7 Maret 2018, para ahli waris Tanudibroto menandatangani Akta Perjanjian Perdamaian di hadapan notaris Raden Wiratmoko. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa sejumlah bidang tanah akan dijual kepada pihak ketiga melalui perantara Drs. Alfons Loemau.

Para ahli waris disepakati menerima hasil penjualan bersih sebesar Rp47,8 miliar, sementara kelebihan harga penjualan menjadi hak pihak perantara.

Selanjutnya pada 27 Desember 2018, Abdul Rohim masuk sebagai investor dengan menyerahkan dana Rp7,5 miliar guna membantu proses pengurusan pelepasan hak tanah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tanah tersebut kemudian dilepaskan kepada pemerintah daerah dalam beberapa tahap dengan nilai ganti kerugian yang cukup besar.

24 September 2019, pelepasan tanah seluas 14.113 meter persegi kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta senilai sekitar Rp116,43 miliar.

18 Desember 2019, pelepasan tanah seluas 10.773 meter persegi kepada Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta senilai sekitar Rp84,8 miliar.

23 Desember 2020, pelepasan tanah seluas 7.747 meter persegi kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta senilai sekitar Rp58,22 miliar.

Berdasarkan kesepakatan pembagian hasil, Abdul Rohim seharusnya menerima bagian sebesar Rp11.484.328.000. Namun hingga kini dana tersebut belum diterimanya.

Dugaan Niat Jahat dalam Pembagian Hasil

Aryo mengungkap adanya kejanggalan dalam pembagian hasil penjualan tanah yang sebelumnya telah disepakati para pihak.

Ia menjelaskan bahwa dalam Surat Pelepasan Hak (SPH) tahap pertama dan kedua, para investor yang membantu proses penjualan tanah masih menerima bagian keuntungan. Namun pada SPH tahap ketiga, keuntungan tersebut tidak lagi diberikan kepada investor tertentu, termasuk kepada kliennya.

“Kenapa kepada Saudara Alfons mereka bisa membayar sekitar Rp5 miliar, tetapi kepada klien kami Bapak Abdul Rohim tidak diberikan. Dari situ terlihat adanya indikasi niat jahat,” kata Aryo.

Menurutnya, perbedaan perlakuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat yang menunjukkan adanya dugaan unsur pidana dalam perkara ini.

Dilaporkan ke Polisi

Merasa haknya tidak diberikan, Abdul Rohim kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 30 Mei 2022 dengan nomor laporan LP/B/1148/V/2022/SPKT/POLRES JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu memuat dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut kemudian diproses oleh aparat penegak hukum dan kini telah memasuki tahap persidangan pidana dengan Armando Herdian sebagai terdakwa.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berfokus pada pembuktian unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa, bukan digiring menjadi sengketa perdata.

“Apakah unsur pidana itu terpenuhi atau tidak, nanti akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan pembuktian dan tuntutan jaksa. Yang jelas, perkara ini sedang berjalan di jalur pidana,” ujar Aryo.

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Armando Herdian, Puspa, menyatakan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan kliennya di persidangan didasarkan pada data dan dokumen yang dimiliki pihaknya.

Menurutnya, data yang digunakan pada dasarnya sama, namun perbedaan sudut pandang membuat interpretasi terhadap perkara menjadi berbeda.

Ia juga menilai sejumlah dokumen yang digunakan dalam dakwaan tidak diakui keberlakuannya oleh kliennya.

“Dokumen yang dijadikan dasar untuk mendakwa klien kami ada yang merupakan akta yang tidak diakui dan tidak berlaku bagi Bapak Armando atau keluarganya,” ujar Puspa.

Pihaknya juga menyebut terdapat perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang sebelumnya telah diproses di Pengadilan Tangerang.

Selain itu, keluarga terdakwa mengaku telah lebih dahulu melaporkan dugaan penguasaan dana yang disebut sebagai sisa warisan ke Polda Metro Jaya sejak 6 September 2014.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya aliran dana yang nilainya mencapai sekitar Rp26 hingga Rp27 miliar dan saat ini masih dalam proses hukum.

Pihak terdakwa menegaskan akan merangkai seluruh fakta persidangan serta keterangan saksi untuk disusun dalam nota pembelaan terhadap kliennya. (an/bani)

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru

Kasus Tanah Tanudibroto Disidangkan: Dugaan Penipuan dan Pen | Monitor Indonesia