Audit BPK: Pengadaan Layanan Haji 2024 Bermasalah, Negara Rugi Rp153 M

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan layanan jemaah haji Indonesia di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji pada Kementerian Agama dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 1445H/2024M yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (5/3/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti bahwa pelaksanaan layanan jemaah haji di Armuzna melalui syarikah belum memadai dan belum menghasilkan harga terbaik.
“Pelaksanaan Pelayanan Jemaah Indonesia di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Melalui Syarikah Belum Memadai dan Menghasilkan Harga Terbaik,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
BPK mencatat, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji (LPKOPIH) Tahun 1445H/2024M per 31 Agustus 2024 terdapat anggaran dan realisasi belanja pelayanan jemaah haji di Armuzna sebesar:
Rp3.799.229.767.841,00 (anggaran)
Rp3.428.914.956.896,00 (realisasi atau 90,25%)
Total realisasi tersebut merupakan belanja pelayanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang dianggarkan pada Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi.
Rinciannya antara lain:
Biaya Elektronik Fee Jemaah: Rp52.894.544.768
Biaya General Service Fee (GSF) Jemaah: Rp215.595.432.000
Biaya Zona Tenda Jemaah: Rp692.089.252.608
Paket Masyair Jemaah: Rp2.468.335.727.520
Total keseluruhan mencapai Rp3.428.914.956.896.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama diketahui melakukan perikatan dengan Syarikah MAM melalui kontrak penyediaan layanan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1445H tanggal 30 Januari 2024.
Nilai kontrak tersebut mencapai SAR593.722.890,00 atau ekuivalen Rp2.469.887.222.400 (termasuk pajak).
Namun dari hasil pemeriksaan atas dokumen pemilihan syarikah, dokumen pertanggungjawaban, serta wawancara dengan pihak terkait, BPK menemukan sejumlah masalah mendasar dalam proses pengadaan layanan Armuzna.
Temuan BPK menyebutkan:
a. Proses Pemilihan Syarikah Belum Mengacu pada Pedoman Pemilihan Syarikah Penyedia Layanan Jemaah Haji
Proses Negosiasi Tidak Dilakukan Kepada Syarikah Berdasarkan Usulan Tim Pemilihan
b. Kontrak Penyediaan Layanan Jemaah Haji di Armuzna Belum Mengatur Secara Lengkap Mengenai Hak dan Kewajiban Para Pihak
c. Kelebihan Pembayaran Biaya Layanan Masyair Senilai SAR44.532 atau Ekuivalen Senilai Rp185.253.120,00
d. Pemborosan Beban Armuzna atas Jamaah Safari Wukuf
Akibat dari berbagai kelemahan tersebut, BPK mencatat sejumlah dampak serius terhadap penyelenggaraan layanan haji.
“Proses pengadaan penyedia layanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi Tahun 1445H/2024M belum sepenuhnya menghasilkan harga terbaik terkait dengan selisih harga minimal senilai SAR36.972.622,40 atau ekuivalen senilai Rp153.806.109.184,00,” tulis BPK.
Selain itu, BPK juga menyoroti bahwa:
“Kontrak layanan masyair belum menjamin kepastian hukum atas hak Pemerintah dan Jemaah Haji Indonesia.”
Temuan lain menunjukkan adanya: Kelebihan pembayaran layanan jemaah meninggal senilai SAR44.532 atau Rp185.253.120. Pemborosan pelayanan masyair bagi jemaah safari wukuf senilai SAR142.825,78 atau Rp594.155.244,80.
BPK juga mengungkap penyebab munculnya berbagai persoalan tersebut. Antara lain karena Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dalam melakukan seleksi penyedia layanan jemaah haji: tidak memedomani Keputusan Dirjen PHU Nomor 398 Tahun 2023 dalam proses pemilihan syarikah; belum mengatur pedoman penyusunan spesifikasi teknis dan HPS; dan tidak mempertimbangkan usulan Tim Pemilih terkait proses negosiasi syarikah.
Selain itu, BPK juga mencatat bahwa staf teknis KUH belum berkoordinasi dengan Biro Hukum dalam penyusunan kontrak layanan jemaah haji.
BPK menegaskan: “Staf Teknis Urusan Haji KUH belum berkoordinasi dengan Biro Hukum terkait legal drafting dalam menyusun kontrak layanan jemaah haji oleh syarikah.”
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Agama untuk menginstruksikan Dirjen PHU agar: memedomani Keputusan Dirjen PHU Nomor 398 Tahun 2023 dalam proses pemilihan syarikah; mengatur pedoman penyusunan spesifikasi teknis dan HPS; mempertimbangkan usulan Tim Pemilih dalam proses negosiasi syarikah; berkoordinasi dengan BPH dan Biro Hukum dalam penyusunan kontrak layanan; serta memastikan rekonsiliasi biaya layanan haji dilakukan berdasarkan data mutakhir.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Menteri Agama menyatakan sepakat dengan temuan BPK. “Menteri Agama menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.”
Topik:
