BREAKINGNEWS

Tersangka Korupsi PLTU Rp1,3 Triliun Belum Ditahan, Pengamat: Jangan Biarkan Kasus Digantung

Hudi Yusuf
Pakar Hukum Pidana Indonesia, Hudi Yusuf (Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018 kembali menuai kritik.

Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2025, hingga kini penyidik Bareskrim Polri melalui Kortastipidkor belum juga melakukan penahanan.

Pengamat Hukum Indonesia, Hudi Yusuf, menilai langkah aparat penegak hukum yang belum melakukan penahanan berpotensi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Menurut Hudi, ketika aparat penegak hukum telah berani menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharusnya proses hukum selanjutnya tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Apabila aparat penegak hukum sudah berani menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka prosesnya seyogianya tidak terlalu lama.Semakin lama proses berjalan, semakin banyak pula pertanyaan yang muncul di masyarakat,” ujar Hudi Yusuf kapada Monitorindonesia.com, Kamis (5/2/2026). 

Ia menegaskan aparat penegak hukum seharusnya memiliki kepercayaan diri dalam menangani perkara yang sudah memiliki dasar penetapan tersangka, sehingga para pihak yang telah ditetapkan tidak merasa seolah digantung status hukumnya.

“APH harus percaya diri apabila sudah menetapkan orang sebagai tersangka, sehingga para tersangka tidak merasa digantung perkaranya,” katanya.

Hudi juga menyoroti aspek prosedural dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, jika tersangka ditahan, maka penyidik memiliki batas waktu tertentu dalam menyelesaikan proses hukum. Namun jika tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan berpotensi berjalan tanpa batas waktu yang jelas.

“Jika tersangka ditahan, ada limitasi waktu bagi aparat penegak hukum untuk bekerja. Tetapi jika tidak ditahan, tidak ada batas waktu yang jelas. Karena itu seyogianya kasus seperti ini tidak perlu berlarut-larut,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat sendiri diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 hingga Rp1,35 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni FM (Fahmi Mochtar) mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008–2009, HK (Halim Kalla) pimpinan Konsorsium KSO BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, serta HYL dari pihak swasta.

Penyidik menduga terjadi permufakatan jahat dalam proses lelang proyek, di mana konsorsium KSO BRN tetap dinyatakan sebagai pemenang meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi. Selain itu kontrak proyek disebut diperpanjang hingga 10 kali meski pembangunan tidak kunjung selesai dan akhirnya mangkrak.

Hingga kini publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kasus dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut benar-benar dituntaskan secara transparan dan cepat.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru