BREAKINGNEWS

Kejagung Garap Kasi Intelijen Bea Cukai Aceh Aan Sundari soal Korupsi POME Rp 14 T

Bea Cukai Aceh
Bea Cukai Kanwil Aceh (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar dugaan praktik korupsi dalam kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024 yang merugikan negara Rp 14 triliun lebih.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dari Bea dan Cukai Aceh yang diduga mengetahui proses pelayanan ekspor yang kini menjadi sorotan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim penyidik di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara. 

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di berbagai lokasi dalam dua pekan terakhir.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Aan Sundari, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh. 

Penyidik mendalami peran dan prosedur pelayanan ekspor yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2024.

“Pemeriksaan dilakukan kepada Aan Sundari Kasi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Syarief, Kamis (5/3/2026).

Menurut Syarief, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali lebih jauh proses pelayanan ekspor yang diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan dalam ekspor limbah sawit.

Selain pejabat Bea Cukai, penyidik juga memeriksa Martini dari PT Tanimas yang diketahui sebagai penandatangan perjanjian kerja sama terkait penjualan crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada perusahaan eksportir.

“Saksi diperiksa terkait penjualan CPO dan turunannya ke perusahaan eksportir tahun 2022 sampai dengan 2024,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik juga memanggil dua orang dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. 

Mereka adalah Vivi, karyawan PT Benua Lautan Cargo yang diperiksa sebagai kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan, serta Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo.

Penyidik mendalami status kepabeanan barang yang diekspor serta kesesuaian antara volume fisik barang dengan dokumen yang diajukan eksportir.

“Pemeriksaan terkait status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen,” kata Syarief.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024. 

Para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat kementerian, aparat kepabeanan, hingga pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini membuka dugaan adanya praktik penyimpangan dalam tata kelola ekspor limbah sawit yang melibatkan jaringan pejabat dan pelaku usaha. 

Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang menyeret sektor strategis industri kelapa sawit tersebut

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru