BREAKINGNEWS

Kejagung Periksa Martini PT Tanimas dalam Skandal Ekspor Limbah Sawit Rp14 T

Jampidsus Kejagung
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit pada periode 2022–2024 yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp14 triliun.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Martini dari PT Tanimas, yang diketahui sebagai pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama penjualan crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada perusahaan eksportir.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri alur transaksi penjualan bahan baku yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor yang kini tengah disorot penyidik.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan keterangan Martini diperlukan untuk mendalami proses penjualan CPO dan turunannya kepada eksportir selama periode 2022 hingga 2024.

“Saksi diperiksa terkait penjualan CPO dan turunannya ke perusahaan eksportir tahun 2022 sampai dengan 2024,” ujar Syarief, Kamis (5/3/2026).

Selain Martini, penyidik juga memeriksa Aan Sundari, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh.

Pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai ini difokuskan pada proses pelayanan ekspor serta mekanisme pengawasan kepabeanan yang berlangsung dalam periode yang sama.

“Pemeriksaan dilakukan kepada Aan Sundari, Kasi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Syarief.

Penyidik juga memanggil dua orang dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan, yakni Vivi, karyawan PT Benua Lautan Cargo yang bertindak sebagai kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan, serta Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo.

Keterangan para saksi tersebut diperlukan untuk mendalami status kepabeanan barang yang diekspor serta kesesuaian antara volume fisik barang dengan dokumen ekspor yang diajukan.

“Pemeriksaan terkait status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen,” ujar Syarief.

Pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim penyidik di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara sebagai bagian dari rangkaian penyidikan setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di berbagai lokasi dalam dua pekan terakhir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024. Para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat kementerian, aparat kepabeanan, hingga pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini membuka dugaan adanya praktik penyimpangan dalam tata kelola ekspor limbah sawit yang melibatkan jaringan pejabat dan pelaku usaha.

Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang menyeret sektor strategis industri kelapa sawit tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru