BREAKINGNEWS

Aset BPOM Berantakan: Rp39,8 Miliar Proyek Selesai Masih “Menggantung”, Ratusan Barang Negara Tak Jelas Status

Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2024
Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2024. (Dok MI/BPK RI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kekacauan administrasi Barang Milik Negara (BMN), mulai dari ratusan aset tanpa status penggunaan hingga proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang masih tercatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan meski sudah digunakan.

Dalam penelusuran Monitorindonesia.com Jumat (6/3/2026) ditemuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan BPOM Tahun 2024. BPK menilai pengendalian dan pengawasan pengelolaan BMN oleh Kuasa Pengguna Barang di satuan kerja pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM belum berjalan optimal.

Akibat lemahnya pengawasan tersebut, penatausahaan aset di sejumlah satuan kerja dinilai tidak tertib.

Salah satu temuan utama adalah 125 aset tetap yang hingga 31 Desember 2024 belum memiliki Penetapan Status Penggunaan (PSP). Nilai aset tersebut mencapai Rp4,327 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 unit peralatan dan mesin senilai Rp1,53 miliar merupakan kewenangan BPOM. Sementara empat unit aset lainnya senilai Rp2,79 miliar berada dalam kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Masalah yang lebih besar ditemukan pada proyek pembangunan yang seharusnya sudah masuk sebagai aset tetap. BPK mencatat terdapat Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sebesar Rp39,81 miliar yang telah selesai dan bahkan sudah dimanfaatkan untuk operasional, namun belum dikapitalisasi menjadi aset tetap.

KDP tersebut berasal dari pembangunan di empat satuan kerja, yakni Loka POM di Aceh Tengah, Loka POM di Rejang Lebong, Balai POM di Manokwari, serta Balai POM di Sofifi. Meski telah selesai digunakan, aset tersebut masih tercatat sebagai KDP dan belum direklasifikasi menjadi aset tetap berupa gedung dan bangunan.

BPK juga menemukan persoalan pada aset tak berwujud berupa perangkat lunak. Tercatat software senilai Rp402,17 juta yang sudah tidak lagi digunakan dalam operasional pemerintah masih tercantum dalam neraca BPOM per 31 Desember 2024.

Aplikasi yang tidak aktif tersebut antara lain dashboard penindakan, aplikasi penilaian angka kredit, aplikasi arsip, serta sejumlah sistem informasi yang telah digantikan oleh aplikasi baru dari pusat.

Ketidaktertiban juga ditemukan pada pencatatan kondisi fisik aset. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 55 unit peralatan dan mesin senilai Rp407,56 juta yang sebenarnya rusak atau tidak lagi digunakan, tetapi masih tercatat dalam kondisi baik di sistem.

Selain itu, BPK menemukan 15 unit peralatan digital forensik dengan nilai mencapai Rp5,66 miliar yang dicatat dalam satu nomor urut pendaftaran (NUP) yang sama. Padahal, setiap barang seharusnya memiliki pencatatan tersendiri agar memudahkan pengendalian dan pengawasan.

BPK menilai berbagai persoalan tersebut terjadi karena petugas pengelola BMN kurang cermat dalam melakukan inventarisasi, memperbarui kondisi aset, serta mengusulkan penghapusan atau penetapan status penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan risiko dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah belanja pemeliharaan atas aset yang belum memiliki status penggunaan tidak dapat dianggarkan secara resmi.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala BPOM menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

BPOM menyatakan akan segera memproses penetapan status penggunaan bagi BMN yang belum memiliki PSP serta menertibkan sistem penatausahaan aset di seluruh satuan kerja.

BPK merekomendasikan agar Kepala BPOM menginstruksikan Sekretaris Utama untuk memerintahkan para pengelola BMN lebih tertib dalam pencatatan, inventarisasi, dan pengawasan aset. Selain itu, Biro Umum juga diminta berkoordinasi dengan seluruh satuan kerja untuk segera menyelesaikan penetapan status penggunaan BMN.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Aset BPOM Berantakan: Rp39,8 Miliar Proyek Selesai Masih “Me | Monitor Indonesia