BREAKINGNEWS

Jejak Duit Suap di Bea Cukai, KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Pusat DJBC

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri jejak aliran uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Lima unit mobil disita penyidik dari kantor pusat DJBC di Jakarta sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses importasi barang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan kendaraan roda empat itu dilakukan pada awal pekan ini di kantor pusat DJBC, Jakarta.

“Awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2026).

Menurut Budi, mobil-mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Kendaraan itu juga disinyalir dipakai sebagai fasilitas operasional oleh pejabat Bea Cukai yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggunaan kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengurusan importasi barang dalam proses kepabeanan maupun urusan cukai.

Saat ini seluruh mobil yang disita telah dipindahkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta.

Tiga pejabat yang menjadi tersangka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, pemilik PT Blueray John Field, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.

Adapun John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.

Tak berhenti di situ, KPK juga memperluas penyidikan dengan menetapkan dan menangkap seorang pegawai DJBC lainnya, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Budiman ditangkap penyidik di kantor pusat DJBC di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, pada 26 Februari lalu. Ia dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan importasi barang.

Penyitaan kendaraan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana hasil korupsi yang diduga mengalir di balik praktik suap dalam pengurusan importasi di lingkungan Bea Cukai.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Jejak Duit Suap di Bea Cukai, KPK Sita 5 Mobil dari Kantor P | Monitor Indonesia